Benhillpos.com | BALIGE – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Toba kembali menunjukkan hasil. Satresnarkoba Polres Toba Berhasil membongkar jaringan narkoba jenis ekstasi Medan – Balige. Pelaku edarkan barang haram ini di wilayah Kabupaten Toba dengan modus “PETA.”
Pengedar berinisial MMS (23), merupakan warga Jalan Bukit Barisan No. 23 Kelurahan Napitupulu Kecamatan Balige Kabupaten Toba berhasil diringkus aparat di dalam kamar salah satu kost yang ada di kota Balige tepatnya di Jalan Tandang Buhit Kelurahan Pardede Onan Kecamatan Balige Kabupaten Toba pada Sabtu malam (23/5/2026) sekira pukul 23.30 Wib, setelah sebelumnya polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Tri Paranata Purba, S.Sos, MH, yang dirilis Ps Kasi Humas Ipda Khairuddin membenarkan adanya penangkapan pelaku
Ipda Khairudin, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari aduan warga yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif oleh tim Sat Resnarkoba.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka MMS sebagai target operasi dan langsung dilakukan penangkapan di lokasi,” ujar Ipda Khairuddin saat di konfirmasi Benhillpos.com pada Senin (25/5)
Tim melakukan interogasi dan menemukan 1 (satu) buah plastik bening ukuran besar berisi 6 (enam) butir pil diduga jenis Ekstasi yang sengaja disimpan di kantong celana sebelah kiri. Kemudian tersangka mengaku masih ada menyimpan Pil Ekstasi
Dihadapan petugas, Tersangka menunjukkan letak penyimpanan Pil Ekstasi tersebut. Dari dalam rak sepatu, tersangka mengambil 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisi 34 (tiga puluh empat) butir pil narkotika jenis Ekstasi, yang diakui kepemilikannya
Maksud dan tujuan tersangka ingin memiliki, menyimpan dan menguasai 40 (empat puluh) butir pil diduga narkotika jenis Ektasi adalah untuk dapat dijual kepada orang lain dan memperoleh keuntungan, imbuhnya
Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, 18 (delapan belas) butir pil warna kuning lambang rolex diduga narkotika jenis Ekstasi, 22 (dua puluh dua) butir pil warna hijau dan kuning merk Marvel diduga narkotika jenis Ekstasi, 1 (satu) buah plastik bening ukuran besar, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar, 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam, 1 (satu) buah kotak persegi panjang dibalut dengan lakban coklat, dan 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 11 warna merah
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Toba.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang memerlukan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi agar lingkungan kita bersih dari peredaran gelap narkotika,” tutupnya. ( DNM )
















