Benhillpos.com | TOBA – Bupati Toba Effendi SP Napitupulu menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf, Kamis (27/8/2026).
Penandatanganan dilaksanakan dari Kantor Bupati Toba dan berlangsung secara serentak melalui Zoom Meeting bersama seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Di Kabupaten Toba, penandatanganan dilakukan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Toba Muslih, SH, MH, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Toba Wanton Naibaho, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba Aswan Pangihutan Tarigan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di tingkat kabupaten/kota antara Bupati/Wali Kota, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Kementerian Agama, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Sumatera Utara.
Kerja sama ini menjadi langkah sinergis lintas instansi dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi terkait keberadaan dan status tanah wakaf; fasilitasi dan kemudahan dalam pengurusan administrasi serta proses pendaftaran tanah wakaf; serta pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya terkait permasalahan tanah wakaf.
Kerja sama juga mencakup edukasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis bersama kepada para nazhir atau pengelola wakaf dan masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah wakaf, pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah wakaf, serta pencegahan, penanganan, dan penyelesaian kejahatan maupun sengketa pertanahan.
Selain itu, para pihak akan bersinergi dalam pengembangan kompetensi sumber daya manusia serta bentuk kerja sama lainnya yang disepakati untuk mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Toba memberikan dukungan bagi kelancaran kegiatan, termasuk mendorong kepala desa dan lurah untuk mendukung program percepatan pendaftaran tanah wakaf. Pemkab Toba juga berperan dalam penyelesaian administrasi pertanahan yang melibatkan kewenangan pemerintah daerah serta memfasilitasi pemenuhan persyaratan administratif yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan/atau Pemerintah Desa/Kelurahan.
Melalui Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan koordinasi dan kolaborasi lintas instansi semakin kuat sehingga proses pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Toba dapat berjalan lebih cepat, tertib dan memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, aset wakaf dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal serta berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat. ( ** )















