Benhillpos.com | MEDAN — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi online, Riyan Alamsyah (25). Dua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AP (27), warga Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dan GPM (29), warga Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut bermula dari penemuan jasad seorang laki-laki di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui bernama Riyan Alamsyah, warga Jalan Setia Luhur Link XI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
“Awal mulanya ini dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak. Kemudian tim dari Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara melakukan back-up, melakukan penyelidikan, kemudian berhasil melakukan pengungkapan,” ujar Cornelius saat memberikan keterangan di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan oleh kedua tersangka. Pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, AP dan GPM berada di sebuah warung internet.
Menurut Cornelius, keduanya saat itu menggunakan narkotika jenis sabu. Setelah sabu yang mereka miliki habis, keduanya disebut masih ingin menggunakannya, tetapi tidak memiliki uang.
Kondisi tersebut kemudian mendorong AP merencanakan aksi pencurian dengan menyasar pengemudi taksi online.
“Dia mengatakan kepada si GPM ini, kita pesan saja Grab, kemudian nanti kita jerat lehernya dari belakang dengan menggunakan ikat pinggang,” kata Cornelius.
Rencana pertama mereka gagal setelah membatalkan pesanan karena melihat pengemudi yang datang memiliki postur tubuh tegap. Keduanya kemudian kembali memesan layanan transportasi daring hingga akhirnya datang mobil Daihatsu Ayla yang dikendarai korban.
Kedua tersangka kemudian masuk ke dalam kendaraan. Dalam perjalanan, keduanya sempat mengetahui bahwa foto pengemudi yang tertera pada aplikasi berbeda dengan sosok korban karena foto tersebut merupakan foto ayah korban.
Namun, keduanya tetap menjalankan rencana yang telah disusun.
Saat kendaraan melintas di perjalanan, kedua tersangka berpura-pura hendak buang air kecil dan meminta korban berhenti. Ketika kendaraan berhenti, AP dari belakang menjerat leher korban menggunakan ikat pinggang milik GPM.
Korban melakukan perlawanan sehingga AP meminta bantuan GPM. Keduanya kemudian melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban tidak berdaya.
“Dengan perlawanan dari si korban, akhirnya si tersangka AP minta bantuan kepada GPM yang sedang kencing tadi. Kemudian kembali masuk, akhirnya mereka berdua melakukan pengeroyokan, memukul, kemudian sampai akhirnya si korban lemas,” jelasnya.
Setelah korban tidak berdaya, tubuh korban dipindahkan ke bagian belakang kendaraan. AP kemudian mengambil alih kemudi dan membawa kendaraan tersebut menuju lokasi lain.
Dalam perjalanan, keduanya sempat berhenti untuk membeli rokok dan tali. Setelah melanjutkan perjalanan, korban yang saat itu masih menunjukkan tanda-tanda bergerak kemudian dibuang di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak.
Kedua tersangka selanjutnya melarikan diri dengan membawa mobil milik korban. Kendaraan tersebut kemudian dijual seharga Rp17 juta.
Berbekal hasil penyelidikan dan kerja sama Polres Belawan dengan Ditreskrimum Polda Sumut, polisi akhirnya berhasil menangkap AP dan GPM pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.
Cornelius menyebut penangkapan tersebut dilakukan sekitar delapan jam setelah jasad korban ditemukan.
“Berhasil menangkap kedua pelaku ini pada hari Jumat 14 Agustus 2026, berkisar pukul 03.30. Kurang lebih delapan jam sejak ditemukannya mayat si korban,” ungkapnya.
Selain kedua pelaku utama, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah mobil korban. Kendaraan tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.
“Mobil sudah dijual dengan harga Rp17 juta dan itu sudah dibeli. Kemudian si penadahnya juga sudah kita tangkap sebanyak dua orang dan juga sudah kita proses. Untuk penahanannya juga sudah kita tahan,” kata Cornelius.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Cornelius menambahkan, berdasarkan penelusuran data kepolisian, AP dan GPM diduga baru pertama kali melakukan kejahatan dengan modus tersebut. Sementara terkait asal narkotika yang digunakan keduanya, penyidik masih melakukan pendalaman.
“Kedua pelaku itu masih baru pertama kali ini melakukan kejahatan tersebut,” ujarnya.
Hingga kini, kedua tersangka utama telah ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga masih mendalami asal narkotika yang digunakan para tersangka sebelum melakukan aksi kejahatan tersebut. ( Red )















