DAERAH  

Briptu T M T Oknum Anggota Polres Empat Lawang Resmi Dilaporkan ke Unit Pidum

Oplus_16908288

Benhillpos.com | Empat Lawang, Sumsel – Atas dugaan penipuan /perbuatan curang oleh oknum anggota satuan polri di polres empat lawang inisial Briptu ( TM ) resmi di laporkan ke unit pidum polres empat lawang atas dugaan penipuan /perbuatan curang.

Dengan nomor LP/B/214/VI/2026/SPKT /POLRES EMPAT LAWANG POLDA SUMATERA SELATAN .

Laporan tersebut berisi tentang penipuan uang sebesar Rp.82.750.000( delapan puluh dua juta tuju ratus lima puluh ribu rupiah.) pada Kamis (25/6/2026)

Feri Indra Leki selaku kuasa Hukum dari saudari Siska yuniasari berharap dengan adanya laporan kliennya di unit pidum polres empat lawang aga kiranya dalam permaslah dapat menindak lanjuti laporan tersebut

Tindak pidana penipuan dan perbuatan curang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan utamanya tersebar dalam beberapa pasal berikut:Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) / Pasal 378 KUHP Lama: Mengatur tentang tindak pidana penipuan. Seseorang dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp500 juta jika menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Keluarga besar juga sangat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak dengan propesional dalam penanganan kasus tindak pidana oleh oknum Briptu TM anggota satuan polri di kepolisian resort kabupaten empat lawang. ( ** / Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *