Benhillpos.com | HUMBAHAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial R (34), yang berprofesi sebagai sopir salah satu angkutan umum dan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di SPBU Nagasaribu, yang berada di Jalan Siborongborong–Doloksanggul, Desa Nagasaribu III, Kecamatan Lintong Nihuta, Humbang Hasundutan. Saat itu, pelaku tengah berhenti untuk beristirahat dan hendak menuju kamar mandi SPBU.
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Hafiz, M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Hafiz.
Sesampainya di lokasi, petugas mencurigai seorang laki-laki yang berada di area SPBU dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku mengaku berinisial R.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,73 gram yang disimpan di saku celana sebelah kanan, serta 1 (satu) unit handphone.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut diperolehnya dari seorang rekannya di Kota Medan dan rencananya akan dibagi menjadi paket kecil untuk dijual di wilayah Humbang Hasundutan.
“Selain untuk dipakai sendiri, rencananya juga akan saya jual dalam paket 50 ribu dan 100 ribu,” ungkap pelaku kepada petugas.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Iptu Hafiz menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Humbahas.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya. ( DNM )
















