Polsek Lumban Julu Ungkap Kasus Pencurian Motor, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan di Laguboti 

Oplus_16908288

Benhillpos.com | LUMBAN JULU – Polsek Lumban Julu melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Terduga Pelaku berinisial DFKH berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban

Kejadian ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Toba khususnya di Kecamatan Lumban Julu

Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K, melalui Kapolsek Lumban Julu AKP Nandi Butarbutar, SH, saat di konfirmasi Benhillpos.com pada Kamis (24/9) membenarkan adanya penangkapan pelaku terduga kasus pencurian sepeda motor

Kapolsek menjelaskan Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 sekira pukul 16.00 Wib. Korban Elpina Sitorus (41) warga Desa Jangga Toruan Kecamatan Lumban Julu memarkirkan sepeda motor didepan rumahnya. Pada saat itu kunci kontaknya tertinggal dikontak sepeda motor lalu saya pergi untuk memberikan ternak saya makan. Setelah saya selesai memberikan ternak makan, saya kembali kerumah dan melihat sepeda motor saya tersebut sudah tidak ada

Selanjutnya saya langsung menanyakan ke tetangga sekitar apakah ada yang mellhat keberadaan sepeda motor saya tersebut namun tidak ada yang mengetahuinya.

Lalu korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Lumban Julu

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lumban Julu bersama Personel Polsek Laguboti melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya yang berada di Desa Lumban Binanga Kecamatan Laguboti

Akhirnya terduga Pelaku DFKH (20) berhasil di amankan petugas di rumahnya di Desa Lumban Binanga Kecamatan Laguboti pada Kamis (24/9/2026)

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X BB-2804-EG warna merah, 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Honda Supra X BB-2804-EG, 1 (satu) buah buku BPKB Sepeda Motor Honda Supra X BB-2804-EG dan 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor Honda Supra X BB-2804-EG.

Selanjutnya, Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Lumban Julu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Lumban Julu menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Unit Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan memastikan kendaraan dalam kondisi aman dan menggunakan kunci tambahan. ( DNM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!