DAERAH  

Satresnarkoba Polres Toba Respon Cepat Terkait Berita Viral di Medsos Dugaan Narkoba di Bioskop Antara Balige

Oplus_16908288

Benhillpos.com | BALIGE – Polres Toba melalui Satresnarkoba Respon cepat dengan langsung Menindaklanjuti berita Viral di media sosial terkait adanya laporan narkoba yang ada di dalam Gedung bekas Bioskop Antara di Jln. Raja Paindoan Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (28/8/2026)

Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Toba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos, MH bersama personel tim Drugs Wolfa

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos, MH saat di konfirmasi Benhillpos.com lewat telpon selulernya menuturkan kami langsung menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan peredaran narkotika di dalam Gedung bekas Bioskop Antara di Jln. Raja Paindoan Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

Sebelum pelaksanaan penindakan, seluruh personel menerima arahan (APP) guna memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur.

Menurut Tri Pranata, Kami menerima adanya berita Viral di Facebook tanggal 27 Agustus 2026, Akun atas nama Boido Pardede dengan isinya yaitu
“ Anjing Kau…. Pasienmu suruh parkir di depan rumahmu, Jangan parkir di depan rumah saya, apalagi di depan gerbang saya sampai neutup jalan keluar masuk kendaraan saya. Lain kali pasienmu itu bilang gitu ya anjing. Kalau mau belanja Narkoba jenis sabu atau apapun itu bilang gitu ya anjing. Perusak generasi dan kau RT kau “.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Satnarkoba Polres Toba langsung melakukan pemeriksaan di dalam Gedung bekas Bioskop Antara di Jln. Raja Paindoan Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tidak ditemukan orang, namun ditemukan di lokasi berupa, 2 (dua) Bong (alat hisap sabu) terbuat dari botol air mineral bekas dan botol bekas Coca cola, 2 (dua) pastik klip bekas pakai diduga bekas butiran Kristal putih, diduga bekas Sabu, dan Sedotan kecil terletak di atas lantai Gedung bekas Bioskop Antara, ucap Tri Pranata

Tri Pranata juga menjelaskan bahwa Gedung bekas Bioskop Antara di Jln. Raja Paindoan sudah tidak beroperasi sejak 1989 dan Gedung bekas Bioskop Antara tersebut, masih dalam sengketa perkara PERDATA di Pengadilan Negeri Balige.

Langkah cepat yang dilakukan Satresnarkoba Polres Toba merupakan wujud komitmen Polri dalam merespons setiap laporan maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Ia menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Toba juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi yang akurat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. ( DNM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!