DAERAH  

BAKORNAS Mengapresiasi Kejati Jabar Atas Penetapan RAS Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi Sebagai Tersangka

Oplus_16908288

Benhillpos.com | Kabupaten Bekasi – Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan RAS sebagai tersangka.

Roy Rovalino Herudiansyah, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka ini berdasarkan dua surat perintah penyidikan, yaitu Nomor 66/M. 2/Fd. 1/08/2025 yang dikeluarkan pada 7 Agustus 2025 dan Nomor 3420/M. 2/Fd. 2/12/2025 pada 9 Desember 2025.

RAS sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Kebon Waru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Han: PRINT-3421/M. 2. 5/Fd. 2/12/2025 yang diterbitkan pada 9 Desember 2025.

Tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHAP.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menekankan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan ada kemungkinan untuk menetapkan tersangka lainnya. Kejaksaan memastikan bahwa semua proses dijalankan sesuai dengan prosedur sehingga pengelolaan anggaran daerah bisa berlangsung dengan akuntabel.

Menyusul penangkapan tersebut, BAKORNAS mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam upaya memerangi korupsi.

Ketua Umum BAKORNAS, Saut Sitorus,CMH.,CLAd, menyampaikan ucapan terima kasih serta dukungan kepada Kajati Jabar dalam hal ini. “Kami Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) adalah mitra Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan kami percaya bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat merupakan lembaga penegak hukum yang kredibel dan transparan,” ungkapnya.

BAKORNAS memberikan penghargaan yang tinggi dan berkomitmen untuk selalu mendukung dan menjadi sistem dukungan bagi penegakan supremasi hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di Jawa Barat.

Saut Ketua Umum BAKORNAS menekankan bahwa sanksi bagi aparatur sipil negara yang terlibat dalam tindak pidana korupsi telah jelas diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara.

BACA JUGA :  Ruko di Balige Terbakar Diduga Korsleting Listrik 

Ia menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran serius yang sanksinya adalah pemecatan secara tidak terhormat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018, ujar Saut.

Saut menjelaskan bahwa pemberhentian sementara bagi PNS yang berstatus tersangka diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi dan sudah berstatus tersangka harus menjalani hukuman yang setimpal tanpa pengecualian, tegas Saut pada Rabu (10/12/2025).

“Yang pasti, mereka yang terlibat dalam perkara pidana, khususnya kasus korupsi, harus diberhentikan dari jabatan. Jika pemberhentian ini tidak dilakukan segera, dampaknya akan berpengaruh negatif pada jalannya pemerintahan di Kabupaten Bekasi,” tutup Saut. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights