Bawa Sabu dan Ganja, DNH Diamankan Satresnarkoba Polres Humbahas

Oplus_16908288

Benhillpos.com | HUMBAHAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DNH (38), warga Desa Hauagong, Kecamatan Pakkat, berhasil diamankan di Jalan Pakkat–Doloksanggul, tepatnya di Desa Parbotihan, Kecamatan Onan Ganjang, pada Sabtu (25/7/2026) malam.

Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Hafiz Ansari, M.H., saat di konfirmasi pada Senin (27/7), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat,” ujar Iptu Hafiz.

Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan berada di bahu jalan Desa Parbotihan, yang diduga baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui datang dari Kecamatan Pakkat untuk menjemput pesanan narkotika di lokasi tersebut.

“Tersangka sengaja datang dari Pakkat hanya untuk menjemput pesanannya di lokasi tersebut,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak hanya menemukan narkotika jenis sabu, tetapi juga narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan di dalam saku jaket tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 (satu) bungkus plastik klip merah transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,00 gram yang dibungkus dalam bungkus rokok, 1 (satu) bungkus plastik klip merah transparan berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,54 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip merah transparan berisi 9 (sembilan) lembar kertas paper linting, uang tunai sebesar Rp 456.000, serta 1 (satu) unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Sementara itu, narkotika jenis ganja kering diperoleh dari seseorang bermarga Pasaribu yang berdomisili di Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Iptu Hafiz menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Humbahas.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya. ( DNM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!