Benhillpos.com | TOBA – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toba berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran yang terjadi di Jangga Dolok, Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sėkira pukul 09.00 Wib
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, SH, melalui Ps Kasi Humas Ipda Khairuddin Sukriyanto, saat di konfirmasi Benhillpos.com lewat telpon selulernya mengungkapkan bahwa pelaku, Iqbal Sarif Sarumpaet (33), Wiraswasta, Islam, warga LK.I.PU Gunting Saga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, telah diamankan di Desa Tanjung Toram, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara pada Sabtu (30/5/2026) sekira pukul 10.00 Wib
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembakaran dipicu karena pelaku cekcok mulut dengan istri lalu ia kesal dan membakar rumah milik mertuanya. Pelaku ternyata merupakan menantu dari pemilik rumah
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 ( Satu ) Buah Seng bekas dari rumah yang terbakar, 2 ( Satu ) batang kecil kayu terbakar bekas rumah yang terbakar dan 1 ( Satu ) Buah kain terbakar bekas sisa dari rumah terbakar
Khairuddin menjelaskan Pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026, sekira pukul 09:00 WIB, tepatnya di Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba telah terjadi Tindak Pidana Pengrusakan dimana semula Pelapor, Hisar Manurung (67), pergi ke ladang sawahnya untuk mengambil cangkulnya.
Pada saat di ladang sawahnya, Pelapor mendapat informasi dari Sarjono Sirait yang memberitahukan bahwa rumahnya terbakar kemudian ia langsung bergegas untuk melihat rumahnya dan benar Pelapor mendapati rumahnya sudah terbakar.
Diketahui Taruli Boru Sitorus yang merupakan kakak ipar dari Pelapor yang saat itu berada di dalam rumah tersebut melihat Terlapor Iqbal Sarif Sarumpaet yang sebelumnya berada dirumah tersebut membakar tumpukan kain yang ada didalam kamar rumah tersebut sehingga rumah tersebut terbakar. Kemudian Taruli Boru Sitorus langsung keluar dari rumah tersebut untuk meminta tolong.
Taruli Boru Sitorus melihat Terlapor langsung melarikan diri
Atas kejadian tersebut Hisar Manurung tidak terima dan melaporkannya ke Polres Toba.
Pelaku diamankan setelah Sat Reskrim Polres Toba melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian.
*KRONOLOGI DIAMANKAN*
Berdasarkan laporan korban, team Jatanras Sat Reskrim Polres Toba segera melakukan penyelidikan.
Pada hari Jumat Tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wib, Team Jatantas Sat Reskrim Polres Toba berangkat menuju Kabupaten Padang Lawas Utara untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Pembakaran sebuah rumah di Jangga Dolok
Setibanya di Kabupaten Padang Lawas Utara, Team melakukan penyelidikan lokasi tempat tinggal terhadap Pelaku tersebut dan menggali informasi tentang keberadaan Pelaku
Pada Hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 10.00 Wib, Team mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Tak mau kehilangan pelaku, Team langsung bergerak menuju lokasi tersebut tepatnya di Desa Tanjung Toram, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, ucap Khairuddin
Sesampainya dilokasi, Team berhasil menemukan Pelaku yang sedang berjalan kaki lalu team langsung segera turun dari dalam Mobil dan langsung mengamankan pelaku. Setelah mengamankan pelaku, Team memperkenalkan diri bahwasanya kami dari Sat Reskrim Polres Toba, terang Khairuddin
Setelah itu Team langsung membawa ke Polsek Padang Bolak untuk melaporkan bahwasanya Team Jatanras Polres Toba baru saja melakukan penangkapan di Wilayah hukum Polsek Padang Bolak.
Setelah selesai dari Polsek Padang Bolak Team Jatanras memboyong Pelaku Kasus Tindak Pidana Pembakaran yang terjadi di Wilayah hukum Polres Toba Tersebut Ke Kantor Sat Reskrim Polres Toba untuk dilakukan proses lebih lanjut. ( DNM )
















