DAERAH  

Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor, PHMI Mendesak Rahmat Atong Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi Segera Dipecat dari ASN

Benhill Pos | Kabupaten Bekasi – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mendesak Bupati Bekasi untuk segera melakukan pencopotan terhadap H. Rahmat Atong, S.S.TP., MM sebagai ASN usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sambil menunggu proses hukum berlanjut hingga ada putusan.

Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL  selaku Ketua Umum PHMI mengatakan sangat jelas sanksi pelanggaran terhadap aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi sudah ditegaskan pada Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara.

Ia menjelaskan, tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran berat yang sanksinya adalah pemberhentian jabatan secara tidak hormat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018, tutur Hermanto.

Hermanto mengatakan Pemberhentian sementara PNS berstatus tersangka tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi, dan sudah menyandang status tersangka, perlu diberikan Hukuman seberat beratnya tanpa pandang bulu, pungkas Hermanto Rabu (10/12/2025).

“Yang jelas, mereka yang terlibat perkara pidana, terutama kasus korupsi harus dipecat. Jika pemecatan tidak segera dilakukan akan sangat berdampak kurang baik pada roda Pemerintahan di Kabupaten Bekasi, Tutup Hermanto. ™

BACA JUGA :  Jermal XV Digempur Aparat Gabungan, Kapolrestabes Medan Pimpin Langsung Operasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights