Benhillpos.com | DAIRI – Penanganan perkara keributan yang terjadi di Pasar Sidikalang kini menjadi perhatian publik setelah muncul dua pandangan yang sama-sama menitikberatkan pada penegakan hukum, namun dengan sudut pandang yang berbeda.
Di satu sisi, Polres Dairi menegaskan proses hukum berjalan sesuai ketentuan tanpa intervensi pihak mana pun.
Di sisi lain, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Dairi mengingatkan agar penegakan hukum tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, khususnya kepentingan anak.
Berdasarkan keterangan resmi Polres Dairi, peristiwa yang terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026, berawal dari perselisihan antara dua ibu rumah tangga berinisial KBS dan CAM.
Cekcok yang semula dipicu persoalan anak berkembang menjadi aksi saling melakukan kekerasan hingga berujung laporan polisi dari kedua belah pihak.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, menjelaskan bahwa masing-masing pihak telah membuat laporan di wilayah hukum yang berbeda.
KBS melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Dairi, sedangkan CAM membuat laporan ke Polsek Sidikalang Kota atas dugaan kekerasan yang dialaminya.
Menurut hasil penyelidikan, KBS mengalami luka serius pada jari tangan kanan akibat gigitan, sementara CAM mengaku mengalami memar pada leher serta pembengkakan di bagian bibir.
Kedua laporan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
Polres Dairi juga menyampaikan bahwa upaya mediasi telah dilakukan, namun belum menghasilkan kesepakatan damai sehingga proses hukum tetap berlanjut.
“Kami sudah melakukan mediasi, namun belum mencapai titik temu. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegas AKP Syahril Ramadhan.
Di tengah proses hukum tersebut, Ketua DPC GMNI Kabupaten Dairi, Andi Silalahi, menyampaikan pandangan organisasi yang dipimpinnya.
Ia menegaskan bahwa GMNI menghormati kewenangan aparat penegak hukum, namun berharap setiap kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terutama apabila menyangkut hak-hak anak.
Menurut Andi, seorang anak tidak seharusnya ikut menanggung dampak psikologis akibat proses hukum yang sedang dijalani orang tuanya.
“GMNI Dairi menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami mengingatkan bahwa penegakan hukum juga harus mempertimbangkan prinsip perlindungan anak dan nilai-nilai kemanusiaan.
Anak tidak boleh menjadi korban kedua dari persoalan hukum yang melibatkan orang tuanya,” ujar Andi Silalahi.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menggunakan kewenangan yang dimiliki dengan tetap mengedepankan asas keadilan, proporsionalitas, serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam berbagai ketentuan perlindungan anak di Indonesia.
Andi juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menghindari penyebaran informasi yang dapat memperkeruh suasana maupun menghakimi para pihak sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap konflik di tengah masyarakat sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan penyelesaian secara damai sebelum berkembang menjadi perkara pidana.
Di sisi lain, penegakan hukum yang profesional, transparan, serta tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan menjadi harapan bersama demi terciptanya keadilan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat. ( JS )
















