BenHiLL Pos | Kota Depok – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) meyatakan siap menghadiri persidangan yang akan digelar oleh Komisi Informasi Jawa Barat. Sebagaimana yang tertuang dalam Akta Registrasi Sengketa Nomor 2887/REG-PSI/V/2026.
Bahwa sebelumnya PHMI mempertanyakan anggaran transparansi alokasi dan Penggunaan Dana BOS pada SMKN 1 Depok pada tiga (3) tahun terahir. Hal itu disampaikan langsung oleh Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum PHMI pada awak media 09/07/26.
Advokat Hermanto menyampaikan bahwa PHMI telah mengirimkan surat PPID dengan nomor 142/DPP/PHMI/I/2026 dan telah diterima oleh pihak SMKN 4 Depok pada tanggal 12 Februari 2026, namun surat PPID tersebut dibalas dengan ditandatangani langsung oleh Yudi Hermawan, M.MPd selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Depok.
Ketum PHMI mengatakan, surat balasan tersebut juga sangat aneh, tanggal surat 18 Februari 2026 namun baru kami terima tanggl 27 Februari 2026 ada jarak waktu sembilan (9) hari dari penulisan surat, maka yang menjadi pertanyaan bagi kami apakah selama itu proses kurir mengirim surat? Atau memang yang terhormat Kepsek SMKN 1 Depok yang kurang paham surat menyurat, tuturnya.
Dalam suratnya oleh Yudi Hermawan, M.MPd yang merupakan selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Depok menyampaikan meminta dokumen sebagai bagian dari mekanisme PPID, padahal PHMI dalam suratnya telah melampirkan seluruh dokumen sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, ujar Hermanto.
Atas surat balasan dari Yudi Hermawan, M.MPd selaku kepala sekolah SMKN 1 Depok PHMI memberikan tanggapan, surat balasan itu menunjukkan bahwa sebelum membalas surat Kepsek SMKN 1 Depok tidak teliti membaca surat dan mencermati mekanisme PPID sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, pungkas Ketua Umum PHMI itu pada awak media.
Sehingga karena tidak terpenuhinya permintaan informasi yang dimohonkan oleh PHMI Sebagaimana Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP, maka PHMI telah mengirimkan Surat Keberatan dengan nomor surat 169/DPP/PHMI/II/2026 pada tanggal 04 Maret 2026, pungkas Hermanto.
Hermanto menyampaikan, sejak surat keberatan diajukan, salinan data yang diminta dalam surat PPID belum juga disajikan hingga hingga tanggal 11 Mei 2026 atau Hingga 35 Hari Kerja atau sama dengan 67 Hari Kalender.
Maka atas dasar Hak Hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PHMI mengajukan Gugatan SMK Negeri 1 Depok, dengan Gugatan Nomor 313.
Ia, mengatakan gugatan itu ditempuh PHMI untuk menjamin hak konstitusional dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas badan publik, dalam penggunaan keuangan negara secara terperinci dan mendetail dalam hal ini Dana BOS pada SMK Negeri 1 Kota Depok, Pungkas Hermanto pimpinan PHMI tersebut.
















