Niatnya Jadi CEO, Pria Di Dairi Ending-nya Malah Presentasi di Depan Penyidik

Oplus_16908288

Benhillpos.com | DAIRI – Kasus dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Dairi akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi berhasil mengungkap bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Jembatan Sumbul Karo, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, diduga merupakan sebuah rekayasa.

Seorang pria berinisial WG, yang sebelumnya mengaku menjadi korban begal, kini justru harus berhadapan dengan proses hukum setelah polisi menemukan fakta berbeda dari laporan yang disampaikannya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Rabu (10/06/2026). Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, didampingi Wakapolres Dairi Kompol Diarma Munthe, Kasat Reskrim AKP Wilson Manahan Panjaitan, Kasi Humas AKP Syahri Ramadhan, serta Kapolsek Tigalingga Iptu Parlindungan Lumban Toruan.

Kapolres Dairi menjelaskan, kasus bermula dari laporan WG yang mengaku menjadi korban pembegalan pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam laporannya, WG menyebut dirinya diserang oleh orang tak dikenal saat mengendarai sepeda motor Yamaha RX King. Ia mengaku dipukul menggunakan kayu hingga terjatuh. Para pelaku disebut membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp297 juta, satu unit laptop Lenovo, telepon genggam, dompet berisi uang tunai, surat-surat kendaraan, kartu ATM, hingga perhiasan emas.

Laporan tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Namun, hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan mendalam yang dilakukan Satreskrim Polres Dairi menemukan sejumlah kejanggalan.

“Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, analisis barang bukti, hingga penelusuran transaksi perbankan, ditemukan fakta bahwa peristiwa begal tersebut merupakan rekayasa,” ujar AKBP Otniel Siahaan.

Dari hasil penyelidikan, uang perusahaan yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat aksi begal ternyata diduga telah digunakan WG melalui berbagai transaksi.

Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, sebagian besar dana tersebut diduga habis digunakan untuk mengikuti perjudian online berkedok undian voucher melalui media sosial Facebook. Tergiur dengan iming-iming hadiah besar, WG disebut terus melakukan transfer dana ke sejumlah rekening.

Tak hanya menggunakan uang pribadi, WG juga diduga memakai uang perusahaan yang sebelumnya diterima untuk keperluan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PT Teguh Usaha Bersama.

Ketika menyadari uang perusahaan telah habis, WG diduga memilih membuat skenario seolah-olah dirinya menjadi korban pembegalan.

Untuk mendukung cerita yang dibuatnya, WG diduga melukai dirinya sendiri dan membuang sejumlah barang ke sekitar aliran sungai di kawasan Jembatan Sumbul Karo agar tampak seperti telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Namun, berkat ketelitian penyidik, dugaan rekayasa tersebut akhirnya berhasil diungkap.

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan mengatakan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, di antaranya satu buah tas merek Eiger warna hitam, satu unit laptop Lenovo, satu unit telepon genggam Oppo, charger laptop, charger handphone, satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna merah, serta rekening koran Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI atas nama WG.

Saat ini, WG telah diamankan di Polres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, WG dipersangkakan dengan Pasal 488 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolres Dairi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur berbagai modus perjudian online yang menjanjikan keuntungan instan.

“Perjudian online bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat mendorong seseorang melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keinginan memperoleh keuntungan secara cepat tanpa pertimbangan matang dapat berujung pada persoalan hukum. Harapan untuk mendapatkan hasil besar dalam waktu singkat justru berisiko menimbulkan kerugian yang lebih besar, baik bagi diri sendiri maupun pihak lain. (JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *