Benhillpos.com | TOBA – Polres Toba telah menyiapkan pengamanan untuk mengawal aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Reformasi Polri (AMPRP) pada Selasa (16/12/2025) sekira pukul 10.30 Wib
Dari pantauan Benhillpos.com di lapangan, aksi unjuk rasa tersebut mendapatkan pengamanan ketat petugas dari Polres Toba. Terlihat massa Aliansi Masyarakat Peduli Reformasi Polri menyuarakan aspirasinya di depan Mako Polres Toba
Koordinator aksi Ilham Munthe dalam orasinya menyampaikan Tuntutan bahwa Laporan Masyarakat tidak diproses dan dibiarkan mengendap di Polres Toba!!
Terbukti dengan mandeknya laporan masyarakat yang ada di Polres Toba. Contoh nyatanya adalah Laporan Polisi Nomor : LP/B/331/11/2025/SPKT/POLDA SUMUT yang dilimpahkan ke Polres Toba pada tanggal 11 Maret 2025 yang hingga pada saat ini tidak ada perkembangan apapun. Bahwa adanya dugaan intervensi dari dalam institusi kepolisian dan intervensi dari luar atas laporan tersebut diduga jadi penyebab MANDEKNYA laporan seorang WNI yang berada di Austria tersebut yang mengalami dugaan Penipuan dalam jual beli tanah dengan transaksi sekitar Rp. 290.000. 000.
Berdasarkan hal tersebut diatas kami meminta dan menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Kapolri segera MENCOPOT KAPOLRES TOBA dan KASAT RESKRIM
POLRES TOBA akibat dari banyaknya laporan masyarakat yang mandeg dan jalan ditempat di Polres Toba.
2. Mendesak Kapolri menempatkan personil POLRES TOBA sesuai dengan kemampuan.
3. Mendesak Kapolri segera MENGUSUT TUNTAS laporan nomor LP/B/331/111/2025/SPKT/POLDA SUMUT yang sudah mengendap selama hampir 1 tahun sejak dilimpahkan dari Polda Sumatera Utara.
Tidak hanya itu, situasi kembali memanas setelah massa aksi membakar sebuah ban mobil bekas di depan gerbang pintu masuk Mako Polres Toba saat pihak kepolisian ingin memadamkan api namun situasi aksi unras kembali dapat berjalan aman dan kondusif
Usai melakukan orasinya, selanjutnya perwakilan aksi unras AMPRP melakukan pertemuan dengan Kasat Reskrim Polres di Aula Harungguan Mademak Mapolres Toba
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Erikson David Hutauruk, SH, MH, saat di konfirmasi Benhillpos.com saat ditemui di ruangan kerjanya menjelaskan kronologi kejadiannya
Pihak Pelapor Rian Mangapul Sirait membuat Laporan Polisi di Polda Sumut : LP / B / 331 /III/2025/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 06 Maret 2025 dan dilimpahkan ke Polres Toba serta diterima pada tanggal 21 April 2025
Ia menjelaskan Theovani Fitri Yanti Sidauruk (32) selaku Korban, membeli tanah yang terletak di Kelurahan Parsaoran Ajibata Kabupaten Toba dengan luas tanah 405 m2 seharga Rp 283 juta dari perantara jual beli atas nama inisial ESS (35) (terlapor) tetapi ada somasi keberatan terkait jual beli tanah dari salah satu ahli waris bernama JUANDA SIRAIT, dan pengurusan sertifikat tanah yang dibeli tidak ada diurus ke BPN Toba sedangkan korban sudah memberikan uang pengurusan sertifikat sebesar Rp 10 juta melalui Terlapor sehingga korban merasa tertipu.
Dikarenakan adanya perbedaan keterangan terkait yang menguasai dokumen jual beli dan pengurusan sertifikat, dari keterangan Lurah bahwa dokumen diminta kembali oleh terlapor dan Lurah mengembalikan uang pengurusan sertifikat, dari keterangan Terlapor bahwa dokumen pengurusan ada pada Lurah, ucap Erikson
Upaya yang telah dilakukan kami menerima limpahan laporan dari Polda Sumut tanggal 21 April 2025. Setelah itu Membuat administrasi penyelidikan dan Mengirimkan SP2HP kepada pelapor bahwa laporan sudah diterima Polres Toba.
Pihaknya juga sudah melakukan wawancara terhadap korban dan menerima salinan dokumen, bukti chat dan transferan dana dan melakukan wawancara terhadap Terlapor
Tidak itu saja, kami juga melakukan wawancara terhadap beberapa orang yaitu Lamria Boru Purba selaku ibu kandung korban, Lurah Parsaoran Ajibata, Sahat Marulitua Sidabutar, Juanda Sirait, dan pihak BPN bernama Christ Sinurat
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara awal di ruang gelar Sat Reskrim Polres Toba pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025, jelas Erikson
Menurut Erikson Kendalanya yaitu adanya perbedaan keterangan terkait yang menguasai dokumen pengurusan tanah, dan adanya keberatan dari salah satu ahli waris terkait objek tanah yang dijual kepada pelapor karena itu perlu mendalami fakta terkait kepemilikan tanah serta masih belum tergambar jelas unsur penipuan dan penggelapan (masih perlu memperdalam penyelidikan)
Rencana Tidak Lanjut, pihaknya akan melaksanakan rekomendasi gelar perkara, melakukan pemeriksaan terhadap para ahli waris pemilik tanah, melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Lurah Parsaoran Ajibata terkait dokumen dokumen pengurusan jual beli tanah (belum jelas siapa yang menguasai dokumen) dan melalukan pemeriksaan tambahan kepada Pihak BPN, ungkap Erikson.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan, meski mengakui perlu adanya bukti tambahan untuk mengusut kasus lebih jauh.
“Bantu kami juga, teman-teman. Kalau ada informasi terbaru, sampaikan ke penyidik, mari kita tuntaskan bersama,” tutur Erikson saat menemui aksi unjuk rasa. ( DNM )
















