Benhillpos.com – DAIRI | Penanganan perkara saling lapor antara Cut Ade Mutia dan Konita Friska Saragih kembali menjadi perhatian. Tim penasihat hukum Cut Ade Mutia secara resmi mengajukan Surat Nomor 14/S.Pm/VII/2026 tentang Permohonan Penelaahan Kembali Penyidikan, Gelar Perkara Bersama, dan Penggunaan Alat Bukti Elektronik (CCTV) kepada Kapolres Dairi cq. Kasat Reskrim Polres Dairi, Kapolsek Sidikalang, Kanit Pidum Polres Dairi, serta Kepala Kejaksaan Negeri Dairi cq. Jaksa Penuntut Umum.
Permohonan tersebut diajukan oleh Muhammad Abdi Manullang, S.H., M.H., Arih Yaksana Bancin, S.H., dan Kasah Dipraja Capah, S.H. selaku penasihat hukum Cut Ade Mutia.
Menurut mereka, langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, transparan, berimbang, serta berorientasi pada pencarian kebenaran materiil sebagaimana menjadi tujuan hukum acara pidana.
Menurut tim penasihat hukum, perkara ini berawal dari satu rangkaian peristiwa yang kemudian melahirkan dua laporan polisi.
Laporan Konita Friska Saragih ditangani oleh Satreskrim Polres Dairi, sedangkan laporan Cut Ade Mutia diproses oleh Polsek Sidikalang. Karena berasal dari peristiwa yang sama, mereka berpandangan kedua perkara tersebut semestinya ditangani secara terkoordinasi agar tidak melahirkan penilaian fakta yang berbeda.
Dalam surat permohonannya, tim penasihat hukum mengacu pada Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor ST/Gh4/VI/RES.7.5./2023 tanggal 21 Juli 2023 mengenai penanganan perkara saling lapor.
Menurut mereka, telegram tersebut mengarahkan agar penyidik menangani perkara saling lapor secara cermat melalui penentuan mens rea berdasarkan alat bukti, pelaksanaan pra-rekonstruksi, serta gelar perkara bersama guna memperoleh keseluruhan fakta sebelum menentukan langkah hukum.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengutip Pasal 7 ayat (1) KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti demi membuat terang suatu tindak pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, mereka menilai seluruh alat bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk yang berada dalam berkas perkara pada satuan kerja berbeda, tetap harus dipertimbangkan secara menyeluruh.
Sorotan utama dalam permohonan tersebut adalah rekaman CCTV. Tim penasihat hukum menyatakan bahwa sejak awal mereka telah meminta agar rekaman CCTV dipertontonkan kepada seluruh pihak dalam proses rekonstruksi karena diyakini sebagai alat bukti yang paling netral dan objektif untuk menggambarkan rangkaian kejadian yang sebenarnya.
Menurut tim penasihat hukum, setelah rekaman CCTV diperlihatkan dalam proses rekonstruksi, terdapat sejumlah perbedaan antara kronologi yang sebelumnya disampaikan dengan fakta yang tampak dalam rekaman tersebut.
Atas dasar itu, mereka meminta agar penyidik menelaah kembali keseluruhan alat bukti sehingga konstruksi perkara dibangun berdasarkan fakta yang utuh, bukan hanya sebagian rangkaian peristiwa.
Tim penasihat hukum juga meminta agar tidak ada alat bukti yang relevan diabaikan hanya karena berada dalam berkas perkara yang ditangani satuan kerja berbeda.
Mereka berpandangan koordinasi yang memadai terhadap kedua laporan yang berasal dari satu peristiwa sangat penting agar tidak terjadi penilaian fakta yang parsial yang berpotensi melahirkan kesimpulan berbeda terhadap satu rangkaian kejadian.
Selain meminta penelaahan kembali penyidikan, tim penasihat hukum juga memohon agar dilakukan gelar perkara bersama sebagaimana diatur dalam pedoman internal Polri mengenai penanganan perkara saling lapor.
Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak dinilai secara menyeluruh sebelum diambil keputusan hukum.
Dalam permohonannya, tim penasihat hukum juga menyampaikan bahwa klien mereka merasa dirugikan.
Menurut mereka, penanganan laporan Cut Ade Mutia terkesan berlangsung lebih lama sehingga mereka berharap kedua laporan yang lahir dari satu peristiwa memperoleh perhatian dan penanganan yang sama sesuai pedoman internal Polri.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari tim penasihat hukum.
Tim penasihat hukum juga menyampaikan dugaan bahwa keterangan yang disampaikan pihak terlapor tidak lagi sepenuhnya selaras dengan fakta yang terekam dalam rekaman CCTV.
Pernyataan tersebut merupakan argumentasi hukum dari pihak penasihat hukum dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berjalan.
Melalui surat permohonan tersebut, tim penasihat hukum meminta aparat penegak hukum memastikan penanganan perkara saling lapor dilaksanakan sesuai pedoman internal Polri, menjamin tidak ada alat bukti yang relevan diabaikan, memperkuat koordinasi antara Polres Dairi dan Polsek Sidikalang, melaksanakan gelar perkara bersama, serta menjamin proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, transparan, berimbang, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil sebagaimana diamanatkan KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara mengenai penanganan perkara saling lapor.
Hingga berita ini diterbitkan, BenhillPos.com belum memperoleh tanggapan resmi dari Polres Dairi maupun Polsek Sidikalang terkait permohonan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Polres Dairi, Polsek Sidikalang, Kejaksaan Negeri Dairi, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (JS)














