Kurir Narkoba Asal Silaen Diringkus di Pinggir Jalan Jalinsum Balige, 1,35 Gram Sabu Disita Polisi 

Kurir Narkoba Asal Silaen Diringkus di Pinggir Jalan Jalinsum Balige, 1,35 Gram Sabu Disita Polisi / Benhillpos.com

Benhillpos.com | BALIGE – Satnarkoba Polres Toba meringkus seorang Kurir narkoba jenis Sabu di Pinggir Jalinsum di Desa Lumban Gaol Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara pada Senin (27/4/2026) sekira pukul 17.58 Wib

Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos, MH, yang di release Plt Kasi Humas Ipda Khairudin saat di konfirmasi Benhillpos.com menyebutkan, seorang kurir itu berinisial BS (22), Petani warga Siria-ria Desa Sibide Barat Kecamatan Silaen Kabupaten Toba, ditangkap di pinggir jalan Jalinsum di Desa Lumban Gaol Kecamatan Balige dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat kotor / Bruto 1,35 gram.

Ipda Khairuddin mengatakan sebelum penangkapan itu terjadi, awalnya personel Satnarkoba memperoleh informasi tentang seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di pinggir jalan Jalinsum tersebut.

Tim opsnal pun bergerak untuk menyelidiki tentang informasi tersebut, dan melihat seorang yang mencurigakan.

Tim Opsnal sempat melihat pelaku melemparkan bungkus rokok Surya gudang garam ke atas tanah.

Setelah dilakukan introgasi, Pelaku mengaku sengaja melemparkan 1 (satu) bungkus rokok Surya gudang garam  didalamnya berisi 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan kertas timah rokok warna kuning.

Maksud dan tujuan pelaku untuk memiliki, menyimpan dan menguasai 1 (satu) paket Sabu tersebut adalah secara sengaja untuk diserahkan kepada orang lain.

“Tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu, dengan berat kotor / Bruto : 1,35 (satu koma tiga lima) gram, 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna kuning, 1 (satu) bungkus rokok merk surya gudang garam, 1 (satu) lembar uang tunai Rp 2.000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A-54 warna biru, nomor simcard : 0882-0172-7xxx, ungkap Ipda Khairuddin

Selanjutnya pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polres Toba dan dilakukan pemeriksaan

“Polres Toba terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika,” pungkasnya. ( DNM )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *