Benhillpos.com | SOSA, PADANG LAWAS – Polsek Sosa berhasil menangkap seorang residivis berinisial HKS (27) Warga Desa Mananti Sosa Jae Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara
Dia ditangkap polisi karena mencuri 2 (Dua) handphone (HP) atau ponsel dari dalam rumah Pelapor di Desa Mananti Sosa Jae Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas
Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, saat di konfirmasi Benhillpos.com melalui telepon selulernya pada Sabtu (02/5) menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 23.00 Wib, sewaktu Martua Sori Bangun Nasution, (51), sedang tidur dikamar, tiba-tiba anak pelapor Roni Nasution berteriak dengan mengatakan “pak telah hilang handphone kita”
Mendengar teriakan anaknya, Pelapor pun langsung bangun dan pergi ke dapur untuk memastikan hilangnya handphone miliknya dan juga handphone milik anaknya yang sebelumnya sedang di charger di dapur tepatnya di atas lemari pendingin/kulkas,
Selanjutnya pelapor memastikan dan melihat langsung darimana arah masuknya pelaku pencurian tersebut. Setelah ia pastikan dan memang benar ventilasi dapur rumahnya sudah dalam keadaan tercongkel dan di rusak oleh pelaku.
Akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan no imei 1 356977510998338 dan no imei2 357493770998330 dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam no imei 1 868852069673593 dan no imei 2 868852069673585 miliknya
Atas peristiwa pencurian tersebut pelapor merasa di rugikan sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan pelapor merasa keberatan sehingga membuat pengaduan ke Polsek Sosa untuk dapat dilakukan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sosa Ipda Andika, SH dan personil opsnal melakukan penyelidikan.
Pada hari Rabu tanggal 29 april 2026 unit opsnal mendapat informasi bahwa 2 (dua) unit handphone yang hilang tersebut berada di Desa Lubuk Bunut Kecamatan Hutaraja Tinggi yang kemudian 2 (dua) unit handphone tersebut berhasil di amankan dari tangan Irsan Satria Nasution dan kemudian dilakukan interogasi.
Irsan Satria Nasution menerangkan bahwa 2 (dua) unit handphone tersebut di titipkan oleh saudaranya berinisial HKS (Pelaku)
Kemudian unit opsnal mencari keberadaan Hery kafri Siregar dan pada hari kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 02.00 wib, unit opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sosa berhasil mengamankan Pelaku di kecamatan Hutaraja Tinggi,
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui bahwa benar yang melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap 2 (dua) unit handphone milik dari pelapor.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak handphone merk Samsung dengan no imei 1 356977510998338 dan no imei2 357493770998330, 1 (satu) lembar bon faktur pembelian 1 (satu) unit handphone merk Oppo dengan no imei 1 868852069673593 dan no imei 2 868852069673585, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan no imei 1 356977510998338 dan no imei2 357493770998330 dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam no imei 1 868852069673593 dan no imei 2 868852069673585
Selanjutnya unit reskrim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Sosa guna proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Sosa juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap tindakan kejahatan yang terjadi di lingkungan masing-masing.
Polsek Sosa siap menindak tegas pelaku kriminal, termasuk residivis yang berani melakukan kejahatan di tengah masyarakat. ( DNM )
















