DAERAH  

Ratusan Warga Dairi Kepung Tiga Kantor Pemerintahan, Tuntut Bebaskan 12 Pejuang Lingkungan yang Ditahan

@2025, Benhillpos.com

Benhillpos.com | DAIRI – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Petani Untuk Keadilan (APUK), Persatuan Petani Bersama Alam (PETABAL), serta sejumlah organisasi masyarakat dan mahasiswa seperti IPK, LMP, GAMKI, GMNI, hingga lembaga swadaya masyarakat Petrasa dan YDPK menggelar aksi demonstrasi Gedung DPRD, Kantor Bupati, hingga ke Mapolres Dairi, pada Rabu (10/12/2025).

Aksi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil, petani, dan perempuan tersebut berlangsung di tiga lokasi kunci, yaitu Kantor DPRD Kabupaten Dairi, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, dan berlanjut ke Mapolres Dairi.

Massa aksi membawa satu tuntutan utama yang mendesak, yaitu pembebasan 12 warga Desa Parbuluan enam yang saat ini ditahan oleh pihak kepolisian.

Lima Pernyataan Sikap Massa Aksi
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima pernyataan sikap yang keras dan jelas, di antaranya:

Tolak Perusakan Lingkungan. Massa menegaskan komitmen menjaga lingkungan dengan menolak segala bentuk perusakan hutan dan aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi menimbulkan bencana. Hak atas lingkungan yang baik dan udara bersih merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Peringatan Bencana Ekologi. Berbagai bencana lingkungan yang terjadi di sejumlah wilayah dinilai menjadi pengingat bagi semua pihak untuk senantiasa menjaga hutan dan lingkungan dari segala bentuk kerusakan. Massa menegaskan tidak ingin bencana terjadi di Kabupaten Dairi.

Tuntut Pembebasan Pejuang Lingkungan. Mereka meminta Kapolres Dairi agar segera membebaskan 12 warga yang masih ditahan, setidaknya melalui penangguhan penahanan. Massa menegaskan bahwa warga yang ditahan merupakan pejuang lingkungan, bukan pelaku kejahatan. Permohonan penangguhan ini telah disampaikan melalui keluarga, organisasi masyarakat sipil, anggota DPRD, hingga Bupati Dairi.

BACA JUGA :  Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan

Desak Restorative Justice. Massa menuntut penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice serta perlindungan hukum. Mereka berharap Kapolres Dairi dapat mengedepankan kebijaksanaan dan empati dalam menangani kasus tersebut. Tuntutan ini merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup agar tidak dikriminalisasi.

Cabut Izin PT Gruti. Massa mendorong evaluasi serta pencabutan izin PT Gruti. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Dairi dan Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali izin perusahaan tersebut karena dinilai terdapat banyak ketidaksesuaian. Jika aktivitas perusahaan terus berlanjut, massa menilai potensi bencana di Kabupaten Dairi hanya tinggal menunggu waktu.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris DPRD Dairi, Bahagia Ginting, menyampaikan bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten Dairi saat ini sedang menjalani perjalanan dinas ke luar daerah. Ia berjanji akan menyampaikan tuntutan massa aksi kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Duat Sihombing Kordinator Aksi menyayangkan sikap DPRD dan Pemkab Dairi yang dinilainya tidak sepenuhnya hadir untuk menemui massa aksi. Ia menilai negara seharusnya hadir untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat.

Di sisi lain, Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Dairi, Junihardi Siregar, mengatakan bahwa Bupati Dairi pada prinsipnya sepakat dengan tuntutan penangguhan penahanan terhadap warga yang ditahan di Polres Dairi maupun Polda Sumatera Utara.

Namun, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat serta-merta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, namun akan mempertimbangkan dan mempelajari tuntutan tersebut. Ia juga memastikan tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara penahanan terhadap warga.

Duat Sihombing berharap proses hukum yang berjalan dapat didorong ke mekanisme restorative justice dan tidak harus berujung di pengadilan, mengingat tindakan yang dilakukan warga merupakan bentuk akumulasi kegelisahan dan kemarahan masyarakat atas persoalan yang telah berlangsung sejak 2019.

BACA JUGA :  Bupati Toba Hadiri Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Ia juga berharap 12 warga yang ditahan dapat diberikan penangguhan penahanan agar dapat berkumpul bersama keluarga dalam menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru. ( JS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights