DAERAH  

Soal Pengadaan Beras Sebesar 2,3 Miliar PHMI Gugat Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi

Benhill Pos | Kabupaten Bekasi – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menggugat Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi  ke Komisi Informasi Jawa Barat  pada hari Kamis 04 Desember 2025.

Gugatan terhadap Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi  tersebut terkait anggaran belanja beras Tahun 2024 Sebesar Rp.2.360.168.000.

Ketua Umum PHMI, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL menjelaskan, adapun yang menjadi dasar gugatan tersebut adalah bahwa Pada tanggal 29 September 2025 PHMI mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik  dengan nomor surat 033/DPP/PHMI/IX/2025, kepada PPID Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi.

Namun sampai tanggal 15 Oktober 2025 atau 11 Hari Kerja atau 16 Hari Kalender, pihak Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi tidak merespon dan juga tidak menanggapi surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh PHMI.

Sehingga, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008, selanjutnya PHMI mengajukan SURAT KEBERATAN terhadap Atasan PPID Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi, dengan nomor surat 060/DPP/PHMI/X/2025, pada tanggal 16 Oktober 2025.

Namun sejak surat keberatan diajukan hingga tanggal 03 Desember 2025 atau Hingga 33 Hari Kerja atau sama dengan 48 Hari Kalender, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi tidak merespon dan menanggapi surat PPID dan Surat Keberatan yang diajukan oleh PHMI.

Maka atas dasar Hak Hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PHMI mengajukan gugatan tersebut.

Hermanto mengatakan, Pengadaan barang dan jasa dalam proyek pemerintah merupakan bagian integral dari proses pembangunan suatu negara. Namun, praktik pengadaan ini sering kali menjadi sorotan karena potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, serta kurangnya transparansi dan akuntabilitas.

BACA JUGA :  Penghentian Penyidikan Kasus Bayi di Bangkalan Digugat Lewat Praperadilan

Mengingat pengadaan beras adalah untuk kebutuhan pokok masyarakat, jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi atau kelompok yang berdampak pada kerugian negara dan tidak tercapainya pengadaan beras sebagaimana yang terdapat pada dokumen perencanaan, tutur Hermanto.

“Transparansi dan akuntabilitas merupakan pilar penting dalam pengadaan barang dan jasa dalam proyek pemerintah.,” ujar Hermanto dalam keterangan resminya, senin 08 Desember 2025.

Hermanto mengatakan transparansi adalah hak konstitusional warga negara Indonesia, yang dijamin oleh UUD 1945 (terutama Pasal 28F) dan diperkuat oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ini berarti setiap warga negara berhak atas akses informasi dari badan publik.

PHMI berharap Komisi Informasi Jawa barat dalam sidang sengketa tersebut dapat memberikan putusan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), sebagaimana ketentuan perundang-undangan, Pungkas Hermanto. ™

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights