Benhillpos.com | Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera Utara kembali melaksanakan penertiban terhadap praktik parkir liar di wilayah Kota Medan. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 11 orang juru parkir liar diamankan petugas dan selanjutnya dibawa ke Ditkrimum Polda Sumut untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Senin (13/7/2026)
Penertiban dilaksanakan di sejumlah titik yang berada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja hingga Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan. Kegiatan ini dipimpin oleh IPDA P. Napitupulu sebagai upaya menciptakan ketertiban umum serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Petugas menyasar lokasi-lokasi yang kerap menjadi titik aktivitas parkir tanpa izin dan diduga meresahkan pengguna jalan maupun masyarakat. Seluruh juru parkir yang diamankan kemudian dibawa ke Ditkrimum Polda Sumut guna dilakukan proses pendataan, pembinaan, serta pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
IPDA P. Napitupulu mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumut dalam memberantas praktik parkir liar yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami terus melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar di sejumlah titik di Kota Medan. Hari ini sebanyak 11 orang “kami amankan untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut di Ditkrimum Polda Sumut. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas parkir tanpa izin dan bersama-sama menjaga ketertiban di ruang publik,” ujar IPDA P. Napitupulu.
Polda Sumut menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin di berbagai lokasi yang menjadi perhatian masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan praktik parkir liar serta mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kota Medan. ( Red )
















