DAERAH  

PHMI Akan Gugat SMK NEGERI 6 Kota Bekasi Terkait Dana Bos Sebesar 5,9 Miliar

Oplus_16908288

Benhillpos.com | Bekasi – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menyerukan kepada semua pihak untuk memberikan perhatian serta menindaklanjuti dugaan adanya penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK NEGERI 6 Kota Bekasi. Pernyataan ini disampaikan oleh Saut Sitorus,CMH.,CLAd selaku wakil ketua umum PHMI kepada wartawan pada Sabtu 23 Mei 2026.

Untuk mengungkap fakta-fakta tersebut, PHMI berencana untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat SMK NEGERI 6 Kota Bekasi ke Komisi Informasi Jawa Barat dan melanjutkan laporan resmi kepada lembaga penegak hukum, ungkap Saut.

Jumlah dana BOS yang dipermasalahkan oleh PHMI diperkirakan mencapai Rp.5.993.110.000 (Lima Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah). Untuk memperoleh kejelasan mengenai penggunaan dana BOS, pada 11 Mei 2026, PHMI mengirimkan surat permohonan informasi publik dengan nomor 295/DPP/PHMI/PPID/V/2026 kepada PPID SMK NEGERI 6 Kota Bekasi.

Dan pada tanggal 19 Mei 2026 SMKN 6 Kota Bekasi memberikan jawaban dengan nomor surat 421.5/460/SMKN.6-CDWIL.III. Namun, jawaban dari surat tersebut tidak memenuhi permintaan informasi yang diajukan oleh PHMI, sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, yaitu tidak dipenuhinya permintaan informasi.

Dengan demikian, mengacu pada ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008, PHMI akan mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID SMK NEGERI 6 Kota Bekasi pada 25 Mei 2026.

Saut, sebagai aktivis menjelaskan bahwa menurut Pasal 48 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, pengelolaan dana pendidikan harus dilaksanakan dengan prinsip pemerataan, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik.

Ia menyatakan bahwa tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 603-606 KUHP yang baru, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan adanya 2 (dua) alat bukti, seorang pelaku korupsi sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Analisis PHMI menunjukkan bahwa dana BOS masih berpotensi untuk disalahgunakan. Ini cukup disayangkan, mengingat pendidikan seharusnya menjadi tempat untuk membangun karakter yang anti-korupsi,” kata WaKetum PHMI yang juga seorang aktivis.

Saut menekankan bahwa pengungkapan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan agenda penting untuk melindungi dana pendidikan yang sering kali menjadi sasaran oknum tertentu.

Oleh karena itu, PHMI mendorong semua pihak untuk mengambil tindakan terhadap indikasi penyalahgunaan penggunaan dana BOS di SMK NEGERI 6 Kota Bekasi, tutup Saut. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *