DAERAH  

Pemkab Dairi Dinilai Tak Paham Izin Tambang, RDP PT DPM Memanas

Oplus_16908288

Benhillpos.com | SIDIKALANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Gedung DPRD Kabupaten Dairi, Selasa, 19 Mei 2026, berlangsung panas.

Pemerintah Kabupaten Dairi dinilai tidak siap menjawab berbagai pertanyaan organisasi masyarakat terkait izin tambang yang kembali diterbitkan pemerintah pusat.

RDP tersebut dihadiri 15 organisasi dan komunitas masyarakat sipil bersama unsur eksekutif Pemerintah Kabupaten Dairi.

Dari pihak legislatif, enam anggota DPRD hadir dan rapat dipimpin Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Fitrianto Berampu.

Forum itu bermula dari keresahan publik atas terbitnya SKKLH baru PT DPM, padahal sebelumnya persetujuan lingkungan perusahaan tambang itu sempat dicabut pada Mei 2025 karena dinilai tidak layak.

Suasana rapat mulai memanas ketika perwakilan organisasi mempertanyakan minimnya keterbukaan pemerintah dalam proses sosialisasi dokumen lingkungan tambang.

“Dokumen SKKLH dan addendum ANDAL tidak pernah diberikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Duat Sihombing dalam forum tersebut.

Ia menilai proses partisipasi publik hanya sebatas formalitas administratif. Bahkan, menurutnya, addendum ANDAL PT DPM masih memuat banyak kejanggalan, termasuk penyebutan tambak garam dan hutan mangrove di Kabupaten Dairi.

“Bagaimana mungkin dokumen lingkungan untuk Dairi malah memuat tambak garam dan mangrove? Ini menunjukkan lemahnya kajian,” katanya.

Selain itu, organisasi masyarakat mempertanyakan jaminan keselamatan warga jika aktivitas tambang nantinya memicu kerusakan lingkungan maupun bencana ekologis.

Ketua Aliansi Pakpak Silima Suak, Israel Capah, mengatakan keberadaan PT DPM juga telah memicu perpecahan sosial di tengah masyarakat Pakpak.

“Tambang ini membuat masyarakat terbelah. Ada kelompok yang mengatasnamakan hak ulayat tanpa melibatkan seluruh masyarakat terdampak,” ujarnya.

Kritik keras turut datang dari kalangan mahasiswa. Yoki Bintang dari IPNU dan Ilham Berampu dari GMNI Kabupaten Dairi menilai sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Dairi tidak memahami substansi addendum ANDAL PT DPM dan justru melempar tanggung jawab kepada pemerintah pusat.

Dalam forum itu, Himpunan Lintas Organisasi dan Komunitas juga memutar video kajian ahli pertambangan internasional Steve Emerman terkait rencana pengelolaan limbah tambang PT DPM.

Dalam kajian tersebut, Emerman menyoroti klaim perusahaan yang menyebut 100 persen tailing dapat dikembalikan ke dalam tanah menggunakan metode backfilling.

Menurut Emerman, klaim tersebut tidak realistis dan tidak memiliki dasar teknis yang kuat.

Ia bahkan menyebut usulan tambang PT DPM sebagai salah satu proposal tambang paling buruk yang pernah ditinjaunya.

“Dari ratusan usulan tambang yang telah saya tinjau, usulan PT DPM adalah yang terburuk dan paling tidak dapat dipercaya,” demikian kutipan pernyataan Emerman yang diputar dalam rapat.

Ketegangan kembali terjadi saat Asisten I Pemkab Dairi menyampaikan bahwa SKKLH masih tahap awal dan PT DPM masih harus mengurus izin operasi produksi.

Pernyataan itu langsung dibantah peserta forum. Mereka menegaskan izin operasi produksi PT DPM telah terbit sejak 2017 dengan masa berlaku 30 tahun.

Peserta rapat menilai jawaban tersebut menunjukkan pemerintah daerah belum memahami seluruh tahapan perizinan tambang yang berlaku.

Menanggapi berbagai polemik itu, pimpinan RDP menyatakan DPRD siap memfasilitasi seluruh aspirasi masyarakat terkait keberadaan PT DPM.

DPRD juga meminta dinas terkait menjelaskan apakah kondisi tata ruang Kabupaten Dairi yang masuk kawasan rawan bencana dan lahan sawah fungsional telah disampaikan kepada kementerian sebagai bahan pertimbangan penerbitan izin lingkungan.

Sebagai hasil rapat, DPRD meminta dokumen SKKLH PT DPM diserahkan secara terbuka kepada masyarakat paling lambat 20 Mei 2026.

Selain itu, DPRD membuka peluang menyampaikan rekomendasi resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup maupun Kementerian ESDM jika terdapat tambahan kajian ahli dan data pendukung terkait penolakan tambang PT DPM.

“Masukan ini bukan hanya untuk hari ini, tetapi demi masa depan Kabupaten Dairi hingga puluhan bahkan ratusan tahun ke depan,” ujar pimpinan rapat. ( ** ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *