BenHiLL Pos | Depok – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mendesak agar penggunaan Danas BOS sebesar kurang lebih berkisar Rp.7.048.000.000. segera dibuka secara transparan terhadap publik. Hal itu disampaikan langsung oleh Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum PHMI pada awak media 14/7/26.
Guna mengupayakan terwujudnya transparansi terhadap publik PHMI telah mengirimkan surat PPID dengan nomor 145/DPP/PHMI/II/2026 tanggal 11 Februari 2026, sebagaimana yang telah diterima oleh pihak SMKN 3 Depok pada tanggal 12 Februari 2026.
Namun sampai tanggal 09 Maret 2026 atau Hingga 16 Hari Kerja dan atau 25 Hari Kalender pihak SMKN 3 Depok tidak menyajikan salinan data dan informasi sebagaimana diminta dalam surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh PHMI.
Sehingga PHMI mengajukan surat keberatan dengan nomor 182/DPP/PHMI/III/2026 tanggal surat 10 Maret 2026.
Hermanto menyebut desakan Transparansi terhadap penggunaan anggaran Dana BOS tersebut ialah guna memastikan dan mengidentifikasi indikasi kebocoran anggaran atau penyalahgunaan anggaran. Serta memastikan apakah belanja Dana BOS itu sesuai dengan kegiatan dan atau harga satuan yang sebenarnya, Pungkas Hermanto
Kemudian PHMI mendapatkan surat balasan pada tanggal 27 Maret 2026 dari SMK Negeri 3 Depok dengan nomor surat 267/421.5/SMKN.3/III/2026.
Namun surat balasan tersebut tidak memenuhi permintaan informasi yang kami mohonkan Sebagaimana Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP yaitu Tidak dipenuhinya permintaan Informasi, ujar Hermanto
Namun sejak surat keberatan diajukan, SMK Negeri 3 Kota Depok belum juga menyajikan salinan data yang diminta dalam surat PPID hingga batas waktu yang ditentukan perundangan.
Maka atas dasar Hak Hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PHMI mengajukan Gugatan SMK Negeri 3 Depok.
Ia, mengatakan gugatan itu ditempuh PHMI untuk menjamin hak konstitusional dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas badan publik, dalam penggunaan keuangan negara secara terperinci dan mendetail dalam hal ini Dana BOS pada SMK Negeri 3 Kota Depok, Pungkas Hermanto pimpinan PHMI tersebut.
Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) meyatakan siap bertatung di persidangan yang akan digelar oleh Komisi Informasi Jawa Barat. Sebagaimana yang tertuang dalam Akta Registrasi Sengketa Nomor 2886/REG-PSI/V/2026.
Hermanto mengatakan krisisnya transparansi di SMKN 3 Depok akan mengakibatkan tercorengnya sistem satuan pendidikan di wilayah provinsi Jawa Barat. Hal ini tidak sebanding dengan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Jawa Barat yang mewajibakan tranparansi terhadap publik.
















