DAERAH  

Publik Desak Polsek Kota Sidikalang Lakukan Penahanan Terhadap KPS Terkait Kasus Penganiayaan di Pasar Sidikalang

Oplus_16908288

Benhillpos.com | Dairi – Kasus perkelahian antara dua ibu rumah tangga di Pusat Pasar Sidikalang beberapa waktu lalu masih menjadi sorotan publik. Masyarakat kini mendesak Polsek Kota Sidikalang untuk segera melakukan penahanan terhadap terlapor berinisial “KPS” atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial “CAM”.Desakan ini muncul karena publik menilai proses hukum harus berjalan tegas agar memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi korban.

“Jangan Hanya Laporan Sepihak Saja Yang Di Tindak lanjuti , Ini perkara Spilit, Keduanya mengaku korban dan hasil Visum juga mengalami luka – luka, “sebut salah seorang tokoh masyarakat Dairi.

Cekcok Dipicu Perselisihan Anak Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/B/15/V/2026/SPKT/POLSEK SIDIKALANG POLRES DAIRI POLDA SUMATERA UTARA yang dibuat pada tanggal 20 Mei 2026 pukul 22.19 WIB, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 17.05 WIB di JL. Pekan Komplek PD Pasar Blok B, kota Sidikalang .

Dalam laporan tersebut, CAM menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya CAM mendengar anaknya;”ZEC” dimarahi oleh terlapor KPS. Merasa keberatan, CAM kemudian mendatangi lokasi dan mendapati anaknya, RA, sedang dimarahi sambil ditunjuk-tunjuk oleh KPS.Saat itu terjadi adu mulut antara keduanya. Puncaknya,saat KPS diduga emosi dan melempar botol dot berisi air panas ke arah CAM. Meskipun tidak mengenai sasaran, air panas tersebut mengenai pakaian CAM.

Situasi semakin memanas ketika keduanya terlibat saling dorong dan saling pukul. Dalam keterangannya, CAM mengaku mengalami sejumlah luka akibat kejadian tersebut. Di antaranya luka di bagian kepala sebelah kanan, leher, bibir, serta gusi. CAM juga menyebut sempat menggigit jari tengah tangan KPS yang masuk kedalam mulut CAM saat KPS membabi buta memukul kearah wajah CAM karena tidak kuat menahan pukulan.

Atas kejadian itu, CAM resmi melaporkan KPS ke Polsek Kota Sidikalang dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP .Menyikapi laporan tersebut, sejumlah warga dan pemerhati hukum di Sidikalang mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap KPS.

“Kasus ini sudah jelas ada laporan dan ada bukti luka pada korban. Kami minta Polsek Kota Sidikalang segera menahan terlapor agar proses hukum berjalan dan tidak menimbulkan keresahan baru di masyarakat,” ujar salah seorang warga Pasar Sidikalang.

Warga menilai, penahanan penting dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif.

Polisi Tegaskan Proses Hukum Profesional

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan telah menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tanpa intervensi pihak mana pun.Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Kota Sidikalang belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status penahanan terhadap KPS. Penyidik masih mendalami keterangan saksi dan alat bukti lainnya untuk melengkapi berkas perkara.Harapan Penyelesaian yang Adil Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan, terutama yang menyangkut anak, melalui dialog dan musyawarah. Kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah, justru dapat berujung pada proses hukum pidana.

Publik berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan perkara ini secara transparan, adil, dan sesuai koridor hukum, sehingga keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak.Dokumentasi laporan terlampir. (JS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!