PHMI Siap Melawan SMK Negeri 4 Kota Depok di Persidangan Usut Penggunaan Dana BOS Sebesar 2,4 Miliar Lebih

BenHiLL Pos | Kota Depok – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menggugat SMKN 4 Depok terkait penggunaan Dana Bos sebesar kurang lebih 2,4 Miliar. Hal itu disampaikan langsung oleh Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum PHMI pada awak media 11/7/26.

Advokat Hermanto menyampaikan bahwa PHMI telah mengirimkan surat PPID dengan nomor 143/DPP/PHMI/II/2026 dan telah diterima oleh pihak SMKN 4 Depok pada tanggal 12 Februari 2026, namun surat PPID tersebut dibalas dengan ditandatangani langsung oleh Ahmad Royani, S.Kom., M.Tr.T. selaku Kepala Sekolah SMKN 4 Depok.

Namun surat balasan tersebut tidak memenuhi permintaan informasi yang kami mohonkan Sebagaimana Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP yaitu Tidak dipenuhinya permintaan Informasi.

Sehingga, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008, selanjutnya PHMI mengajukan SURAT KEBERATAN terhadap Atasan PPID SMK Negeri 4 Depok, dengan nomor surat 153/DPP/PHMI/II/2026, pada tanggal 26 Februari 2026.

Maka atas dasar Hak Hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik PHMI menggugat SMKN 4 Depok ke Komisi Informasi Jawa Barat Pada Tanggal 05 Mei 2025.

Ia menuturkan, Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) meyatakan siap melawan SMK Negeri 4 Kota Depok di persidangan yang akan digelar oleh Komisi Informasi Jawa Barat. Sebagaimana yang tertuang dalam Akta Registrasi Sengketa Nomor 3309/K-G3/PSI/KI-JBR/V/2026.

PHMI berharap kiranya lewat persidangan nanti dapat membuka sacara detail tiap rincian rupiah penggunaan Dana Bos yang berkisar Rp.2.492.800.000. Sebab Dana BOS adalah uang negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sahut Hermanto yang merupakan Aktivis Nasional.

Setelah penggunaan Dana BOS itu dibuka secara transparan PHMI akan melanjutkan proses hukum terhadap temuan temuan indikasi Korupsi. Karena berstatus sebagai instrumen keuangan dan kekayaan negara, pengelolaan Dana BOS wajib mematuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, tutup Hermanto.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!