BPN dan Bappenda Toba Tandatangani Kerja Sama PERINTIS 10 Hari

Oplus_16908288

Benhillpos.com | TOBA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Toba menandatangani Perjanjian Kerja Sama dalam pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian 10 hari kerja, Jumat (2/10/2026), di Kantor BPN Kabupaten Toba.

Kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kepastian pelayanan peralihan hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) secara elektronik berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Melalui PERINTIS, proses pendaftaran tanah diselaraskan dengan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Integrasi ini diharapkan membuat proses pelayanan lebih efektif, transparan, dan terkoordinasi dengan target penyelesaian dalam 10 hari kerja.

Kepala Kantor BPN Toba, Aswan Tarigan, mengatakan PERINTIS menjadi langkah untuk memberikan proses pelayanan pertanahan yang lebih jelas dan memiliki kepastian waktu.

“PERINTIS 10 hari menyelaraskan proses pendaftaran tanah dan validasi BPHTB agar pelayanan peralihan hak lebih cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat.”

Kepala Bappenda Kabupaten Toba, Harlen Togar Simarmata, menyampaikan bahwa kerja sama ini memperkuat koordinasi dalam proses validasi BPHTB.

“Integrasi ini membantu memperlancar validasi BPHTB sehingga proses pelayanan peralihan hak dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.”

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Toba, Tumpal Panjaitan, menyambut baik kolaborasi tersebut sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik berbasis elektronik.

“Kolaborasi dan integrasi layanan seperti PERINTIS merupakan langkah penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan, cepat, dan pasti.”

Kegiatan turut dihadiri perwakilan KPP Pratama Balige serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Toba. ( ** )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!