DAERAH  

Dituding dalam Kasus Pencabulan, Bidan Lusiana Sihombing Ungkap Kronologi dan Bantah Pemberitaan Sepihak

Oplus_16908288

Benhillpos.com | DAIRI – Bidan Lusiana Sihombing angkat bicara terkait pemberitaan sejumlah media yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Kamis (02/04/2026), Lusiana Sihombing memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya sekaligus tempat praktiknya di Kota Tigalingga.

Ia mengaku sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai sepihak dan tidak disertai konfirmasi maupun klarifikasi langsung kepada dirinya.

Menurut Lusiana, pemberitaan yang berkembang telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan merugikan nama baiknya.

“Saya berharap kepada masyarakat agar mengetahui berita yang sesungguhnya, karena pemberitaan-pemberitaan itu tidaklah fakta yang sebenarnya,” ujar Lusiana Sihombing.

Ia juga berharap masyarakat tidak langsung mempercayai isu yang berkembang sebelum adanya keputusan hukum yang jelas.

“Saya juga berharap kepada Dinas Kesehatan, saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang dituduhkan kepada saya,” tambahnya.

Lusiana menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar persoalan tersebut dapat dibuka secara terang benderang.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Dairi, Ertho Fischer Tobing, mengatakan pihaknya berharap proses hukum berjalan secara adil.

“Kita tidak bisa mengatakan siapa yang salah siapa yang benar. Intinya kami berharap agar proses hukum berjalan dengan lancar,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Harian Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Dairi, Edy O Ujung, meminta agar media tidak memperkeruh suasana dan dapat memberitakan kasus tersebut secara berimbang.

“Kami berharap rekan-rekan media supaya kasus ini cepat berakhir dan tidak ada saling menyudutkan. Biarlah proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Lusiana menjelaskan, persoalan yang menyeret namanya bermula dari perkenalannya dengan seorang anak perempuan berinisial B.

Menurutnya, anak tersebut awalnya diketahui terlibat dalam kasus dugaan pencurian satu unit telepon genggam jenis iPhone milik teman sekola di salah satu SMK di wilayah Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.

Lusiana mengaku mulai mengenal B setelah mendengar informasi bahwa anak tersebut sempat berpindah-pindah tempat tinggal dan disebut telah menimbulkan persoalan di beberapa rumah yang sebelumnya menampungnya.

Ia menyebut bahwa ada beberapa masyarakat yang sempat memberikan tempat tinggal, menyekolahkan, bahkan memperlakukan B seperti anak sendiri. Namun, kemudian muncul tuduhan-tuduhan yang membuat masyarakat resah.

Lusiana juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang ia peroleh dari sumber yang pernah menampung B, saat dilakukan klarifikasi oleh masyarakat, anak tersebut sempat emosional hingga memegang senjata tajam dan diduga hendak melukai diri sendiri. Namun tindakan tersebut berhasil dicegah warga.

Setelah kejadian itu, B diamankan dan dibawa ke Polsek Parbuluan.
Beberapa pihak disebut berupaya mencari keluarga B agar anak tersebut dapat dipulangkan.

Namun sejumlah keluarga disebut menolak dengan alasan tidak sanggup bertanggung jawab atas perilaku B yang dianggap telah meresahkan.

Atas dasar rasa kemanusiaan, Lusiana mengaku membawa B ke rumahnya untuk diasuh dan diperlakukan seperti anak angkat karena tidak adanya pihak keluarga yang bersedia menerima kembali anak tersebut.

Namun seiring berjalannya waktu, hubungan tersebut justru berujung pada persoalan hukum dan pemberitaan yang kini berkembang luas.

Lusiana menegaskan bahwa dirinya telah menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Ia menyebut laporan-laporan yang telah dibuatnya kini sedang diproses oleh pihak Polres Dairi.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian melalui Unit PPA Polres Dairi telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) terkait laporan yang dibuatnya.

Lusiana berharap proses hukum dapat berjalan profesional dan terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui fakta yang sebenarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa laporan yang saat ini tengah diproses oleh pihak Polres Dairi, yakni:

1. Lusiana Sihombing Dilaporkan
Laporan dugaan pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur:
LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara
Tanggal 17 Januari 2026, pukul 16.10 WIB

2. Laporan Balik oleh Lusiana Sihombing

Laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur:
STTLP/B/26/I/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara
Berdasarkan LP/B/26/I/2026
Tanggal 20 Januari 2026, pukul 19.39 WIB
Barang bukti yang diserahkan berupa foto dan video yang disebut berkaitan dengan anak perempuan berinisial B dan seorang pria berinisial DR.

3. Laporan Dugaan Pencurian
Laporan dugaan pencurian uang tunai Rp8.000.000:
LP/B/27/I/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara
Tanggal 20 Januari 2026, pukul 21.35 WIB

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, di wilayah Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi. Masih Tahap Penyelidikan

Hingga berita ini diturunkan, seluruh laporan yang berkaitan dengan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Dairi.

Polisi belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status hukum para pihak.

Masyarakat diimbau untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (JS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *