Benhillpos.com | GOWA – Andi Salim Agung S.H,.C.L.A selaku kuasa hukum korban Kekerasan Seksual mendesak Polresta Gowa agar mempercepat penanganan laporan dugaan tindak pidana seksual yang telah dilaporkan kliennya.
Laporan tersebut sebelumnya masuk ke Polda Sulawesi Selatan sebelum dilimpahkan ke wilayah hukum Kabupaten Gowa karena lokasi kejadian dan keberadaan terlapor berada di wilayah tersebut.
Kuasa hukum korban mengaku kecewa lantaran perkara yang telah berjalan sekitar tiga bulan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Dari awal kami sudah menyampaikan kepada penyidik agar menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas. Kami tidak akan mengintervensi proses penyidikan, tetapi kami meminta kepastian hukum terhadap klien kami,” ujar kuasa hukum korban saat ditemui, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, perkara tersebut menyangkut persoalan serius karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana seksual. Ia bahkan menyebut terlapor sebagai sosok yang diduga membahayakan korban lainnya apabila tidak segera diproses secara hukum.
Kuasa hukum mengungkapkan, pihaknya telah menemui penyidik yang menangani perkara tersebut, di antaranya Ridho dan Senang. Dalam pertemuan itu, penyidik disebut menyampaikan bahwa akan dilakukan gelar perkara.
“Kami sudah menanyakan kapan gelar perkara dilakukan dan kapan status hukum terlapor ditentukan. Penyidik juga menyampaikan bahwa surat panggilan terhadap terlapor sudah dua kali dilayangkan,” katanya.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum menilai penyidik semestinya dapat mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya apabila terlapor kembali tidak memenuhi panggilan. Salah satunya, kata dia, kemungkinan penerbitan daftar pencarian orang (DPO), tentunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mempertanyakan alasan penyidik yang masih menyatakan kesulitan menemukan terlapor. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterimanya, keberadaan dan tempat tinggal terlapor disebut telah diketahui.
“Yang membuat kami bertanya, penyidik sendiri menyampaikan bahwa terlapor bertetangga dengan penyidik. Kalau begitu, ketika dikatakan belum menemukan terlapor, ini menjadi pertanyaan bagi kami. Selama ini proses penegakan hukumnya berjalan seperti apa?” ujarnya.
Kuasa hukum juga mengaku kecewa dengan pernyataan penyidik yang meminta pihak korban ikut mencari keberadaan terlapor dan kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada penyidik.
“Korban sudah melapor, sudah menyerahkan informasi dan bukti. Kalau kemudian korban lagi yang diminta mencari terlapor, untuk apa kami membuat laporan? Kami berharap masih ada penegakan hukum yang berkualitas dan berintegritas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, laporan awal dibuat di Polda Sulsel dan telah berjalan sekitar dua bulan sebelum kemudian dilimpahkan ke Polres Gowa. Setelah berada di Polres Gowa, perkara tersebut disebut telah berjalan sekitar satu bulan.
Menurutnya, tidak terdapat alasan yang cukup untuk membuat perkara tersebut berlarut-larut. Karena itu, pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan meminta pimpinan kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut.
“Kami meminta kepada Kapolres, Kasat, dan pimpinan kepolisian agar perkara ini benar-benar diatensi. Jalankan secara profesional, prosedural dan berintegritas. Jangan sampai terlapor bebas berkeliaran dan kemudian diduga melakukan perbuatan yang sama terhadap orang lain,” katanya.
Kuasa hukum juga meminta Kapolda Sulsel memberikan perhatian terhadap penanganan laporan tersebut. Ia menilai apabila sebuah laporan masyarakat dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Ini memang perkara yang kelihatannya kecil, tetapi kalau dibiarkan bisa menjadi besar. Persamaan di hadapan hukum harus diterapkan kepada semua masyarakat. Tidak boleh ada perlakuan berbeda,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polresta Gowa terkait perkembangan penyidikan, alasan belum dilakukan penetapan status hukum terhadap terlapor, maupun kemungkinan penerbitan DPO. ( ** )














