DAERAH  

Tahanan Titipan Polres Toba Meninggal di Sel Rutan Balige, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum

Oplus_16908288

Benhillpos.com | BALIGE – Seorang Tahanan kasus narkoba Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Balige, Herman Ricardo Hutapea, (36) meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi kritis di dalam kamar hunian, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 01.20 Wib

Ps Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairuddin Sukriyanto saat di Konfirmasi media di Mapolres Toba pada Sabtu (26/9) menjelaskan pada hari Jumat tanggal 25 September 2026 diketahui sekira pukul 01.20 Wib teman satu kamar tersangka/korban bernama Edward Situmorang (23) pada saat hendak ke kamar mandi. Ia melihat posisi korban tergantung dengan menggunakan kain selimut yang di selipkan di ventilasi sel tahanan isolasi.

Edward Situmorang merupakan tahanan titipan Polsek Balige

Melihat hal itu, Edward Situmorang berteriak memanggil petugas Rutan “*komandan, komandan*” dari arah ruangan Mapenaling,

Mendengar teriakan tersebut, petugas jaga Rutan langsung menghampiri lokasi teriakan dan menemukan satu orang tahanan titipan Polres Toba, Herman Rikardo Hutapea telah tergantung di fentilasi udara dinding bangunan dengan menggunakan bahan kain yang terjerat di bagian leher korban

Melihat kejadian tersebut petugas jaga Rutan bernama Daniel Aruan dan Ifan Simbolon langsung menurunkan korban dan membawa ke klinik Rutan untuk memberikan pertolongan pertama

Sekira pukul 01.30 Wib, pihak Rutan Kelas IIB Balige membawa korban ke RS HKBP Balige untuk memastikan keadaan korban.

Setibanya di RS HKBP Balige Sekira pukul 01.43 Wib oleh pihak rumah sakit tersangka/korban dinyatakan telah meninggal dunia. Kemudian tersangka/korban dibawa ke RSUD Porsea untuk dilakukan Visum et Repertum, manakala ada tanda-tanda kekerasan terhadap korban

Korban ditahan dalam dugaan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2016 tentang penyesuaian pidana, sejak tanggal 08 Agustus 2026 di RTP Polres Toba, kemudian tersangka/korban di pindahkan tempat penahanan ke Rutan Kelas II B Balige pada tanggal 14 September 2026

Sekira pukul 04.30 Wib, Personil identifikasi bersama-sama dengan penyidik Sat Reskrim Polres Toba, personil Rutan Kelas II Balige dan keluarga korban melakukan pendampingan pemeriksaan luar tubuh korban Herman Ricardo Hutapea oleh Dokter Lorentina Panjaitan dan Dokter Akramah dengan Hasil yaitu, tinggi badan korban 166 cm, ditemukan pada tubuh korban di bagian leher terdapat jejas/bekas luka lilitan dengan panjang 32 cm dan lebar 2 cm, ditemukan pada tubuh korban dibagian alat kelamin mengeluarkan cairan dan tidak ditemukan tanda tanda /luka lain pada tubuh korban yang diduga tindak pidana kekerasan.

Personil identifikasi Sat Reskrim Polres Toba melakukan pengambilan Sidik jari manual di kertas AK-23.

Ipda Khairuddin Sukriyanto mengatakan Pada hari jumat tanggal 25 september Sekira pukul 08.00 wib, personil Sat Reskrim Polres Toba melakukan cek TKP dan Olah TKP di Rutan Kelas II Balige dengan hasil, ditemukan didalam sel tahanan isolasi terdapat 1 ruangan tempat tidur, 1 kamar mandi dan ruangan teras, didalam sel tahanan isolasi terdapat ikatan/simpulan kain yang tergantung diatas ventilasi, diketahui jarak antara simpul/ikatan kain yang tergantung dengan lantai sel tahanan isolasi yaitu 3,14 meter, pada area/kamar sel tahanan isolasi terdapat ikatan/simpulan kain bermotif berwarna hitam dan putih menjulur kebawah dengan ujung sudah terputus atau terpotong, panjang ikatan/simpulan kain yang tergantung di ventilasi udara sel tahanan isolasi dengan ujung ikatan/simpulan kain yang terpotong/terputus yaitu 94 cm, ditemukan pada area kamar terdapat tempat tidur tahanan dari beton setinggi 38 cm.

Ditemukan panjang dari ujung simpul/ikatan kain yang tergantung terputus/dipotong dengan tempat tidur tahanan dari beton yaitu 177 cm, panjang simpul /ikatan kain dari posisi tergantung di ventilasi udara ke ujung simpul yaitu 78, pada area teras sel tahanan terdapat 1 matras tempat tidur berwarna hitam, pada area kamar terdapat 1 matras tempat tidur berwarna hitam dan terdapat 1 (satu) buah selimut bermotif, 1 (satu) buah bantal berwarna biru, 1 (satu) buah sarung bantal berwarna kuning.

Pada area kamar sel tahanan isolasi terdapat 1 kantong plastik berwarna merah berisi 4 (empat) buah baju kaos lengan pendek, 2 (dua) buah celana dalam dan 1 (satu) buah celana pendek, 1 (satu) buah kaos berwarna putih, 1 kantong plastik berwarna biru berisi 1 (Satu) Botol Infus berukuran 500 ml dengan label merah bertuliskan “Ringer Lactate Infus Intravena”, 1 (buah) krim berwarna hijau berjenis GENTAMICIN SULFATE Krim 0.1%, dan 1 (buah) krim/salep berwarna putih-biru merk MEBO Mild Burn Treatment berukuran 20 gram, 1 (satu) buah betadine, 1 (satu) buah kapas kasa.

Ditemukan pada area kamar sel tahanan isolasi terdapat 1 (satu ) buah tas kain berwarna merah berisi 2 (dua) buah baju kaos, 2 (dua) buah celana training, 2 (dua) buah celana dalam, dan 1(satu) lembar kertas, ditemukan pada area kamar sel tahanan isolasi terdapat 1 (satu ) buah kantong plastik berwarna hijau yang berisi sisa potongan kain / selimut bermotif berwarna hitam dan putih dengan panjang 235 cm, 1 (satu ) buah kantong plastik berwarna putih yang berisi 1 (satu) botol minuman merk cleo, 1 (satu) gelas plastik berwarma hijau, 1 (satu) buah mangkok plastik berwarna orange, 1 (satu) piring plastik kecil berwarna orange, 1 (satu) bungkus sisa minuman kopi, 1 (satu ) buah kantong plastik berwarna hitam berisi 1 (satu) buah baju kaos berkerah lengan pendek, 1 (satu) buah celana pendek, 1 (satu) buah kaos kaki berwarna biru, dan 1 (satu ) buah ember cat berwarna putih yang tergeletak di atas lantai.

Ditemukan pada ikatan/simpul kain yang berada di atas ventilasi ditutupi dengan kaos kaki berwarna biru, ditemukan panjang ikatan/simpul kain yang ditutupi/dibalut dengan kaos kaki berwarna biru dengan ujung ikatan kain yang sudah terpotong/terputus yaitu sepanjang 117 cm, ditemukan sisa potongan ikatan/ simpul kain yang terputus/terpotong dengan panjang 36 cm berwarna hitam.

Menurut keterangan saksi Edward Situmorang yang merupakan rekan satu sel tahanan yang bersama-sama dengan korban menerangkan bahwa ia tidur di area teras dalam sel tahanan isolasi dan korban tidur di area kamar sel tahanan isolasi. Dimana saksi Edward Situmorang menerangkan bahwa pada hari jumat tanggal 25 september 2026 sekira pukul 01.20 wib, pada saat saksi hendak pergi ke kamar mandi, saksi melihat pertama korban sudah dalam posisi tergantung di dalam sel, dan kemudian saksi langsung berteriak meminta tolong kepada piket jaga rutan kelas II Balige. Dan kemudian korban di evakuasi ke klinik rutan kelas II balige.

Sementara keterangan saksi Ifhan Chandra Simbolon yang merupakan petugas jaga pada saat peristiwa tersebut menerangkan bahwa dia yang memotong kain berwarna hitam yang menghubungkan kain bermotif putih dengan kain berwarna hitam yang mengikat leher korban dengan menggunakan gunting.

Sedangkan keterangan saksi Poda Maringan yang merupakan Tamping/ petugas klinik menerangkan bahwa saksi yang memotong tali yang melilit langsung di leher korban dengan menggunakan gunting dan memberikan bantuan memasang oksigen kepada korban pada saat mengevakuasi dari rutan kelas IIB Balige ke RS HKBP Balige.

Lalu, menurut keterangan saksi Rizky Nur Muhammad yang merupakan petugas jaga rutan kelas II B Balige menerangkan bahwa saksi yang mengantar ataupun mengevakuasi korban dari Rutan Kelas II B Balige menuju RSU HKBP Balige dengan menggunakan ambulance milik Rutan Kelas II B Balige

Menurutnya, jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Porsea untuk menjalani pemeriksaan luar.

Pada saat pengecekan di RSUD Porsea secara kasat mata tidak ada di temukan luka-luka lain yang di duga tindak kekerasan pada jenazah korban. Namun, hingga Sabtu sore, pihaknya mengaku belum menerima hasil visum dari rumah sakit tersebut.

“Indikasi penyebab kematian belum bisa kita dapatkan karena belum ada visum yang dikeluarkan RSUD Porsea,” kata Ipda Khairuddin Sukriyanto

Namun, polisi menyatakan masih belum dapat memastikan bagaimana kain tersebut awalnya dipasang hingga Herman Rikardo Hutapea dapat berada dalam posisi tergantung. Hal tersebut juga menjadi salah satu hal yang masih didalami penyidik, terlebih karena posisi ventilasi disebut cukup tinggi.

Pihak keluarga korban menerima kematian korban dan membuat surat pernyataan yang isinya tidak keberatan serta tidak perlu dilakukan autopsi atas kematian korban, yang ditanda tangani oleh istri dan adik kandung tersangka/korban

Namun, apabila ada pihak ketiga yang membuat laporan terkait kematian tersebut, kepolisian akan memprosesnya sesuai ketentuan, ujar Ipda Khairuddin

Sekira Pukul 08.15 Wib, Jenazah Korban dibawa oleh pihak keluarga ke Desa Ompu raja Hutapea Kecamatan Laguboti

Polres Toba menyatakan penyelidikan masih berjalan dan pemeriksaan terhadap pihak rutan belum dilakukan secara menyeluruh karena penyidik masih menunggu hasil visum dari RSUD Porsea. ( DNM )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!