Benhillpos.com | HUMBAHAS – Satreskrim Polres Humbang Hasundutan mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan, yakni permainan yang dilakukan dengan menembak objek ikan yang melintas di layar mesin, bertempat di Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Sabtu dini hari (26/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel Satreskrim turut mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial JTB (33) dan JB (36) yang berperan sebagai pemain, serta BS (45) yang selain sebagai pemain juga diduga sebagai penyedia tempat sekaligus pemilik warung. Ketiganya merupakan warga Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin judi tembak ikan, satu buah chip mesin yang digunakan untuk pengisian saldo permainan, uang tunai sebesar Rp1.623.000 (satu juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah), serta empat unit handphone.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H., pada Senin (28/9/2026) menyampaikan bahwa penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian tembak ikan di lokasi tersebut yang berada di area permukiman dan sangat dekat dengan tempat ibadah.
“Atas informasi tersebut, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar AKP Hitler.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas perjudian tembak ikan di sebuah warung. Selanjutnya, petugas langsung mengamankan para pelaku dan melakukan interogasi awal di tempat kejadian.
“Setelah diamankan, para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Humbang Hasundutan untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c subsider Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Saat ini, para pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Humbang Hasundutan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ( DNM )


















