Benhillpos.com | HUMBAHAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang pelaku dari beberapa lokasi berbeda.
Kasat Resnarkoba Polres Humbang Hasundutan, Iptu Frins Sigiro, menyampaikan bahwa dari enam tersangka yang diamankan, tiga di antaranya berperan sebagai pengedar.
“Tiga orang diketahui berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah ini,” ujar Iptu Frins Sigiro.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 27 Mei 2026, terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di Jalan Bakkara, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Humbahas melakukan penyamaran di lokasi.
Sekitar pukul 21.15 WIB, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Ronal Sitorus bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati dua pria yang mencurigakan di pinggir jalan. Keduanya kemudian diamankan, masing-masing berinisial HVP (18), warga Sirisirisi Doloksanggul dan DSP (19), warga Sosor Gonting Doloksanggul.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 5,67 gram, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor. Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DSP mengaku memperoleh ganja kering tersebut dari seorang berinisial KS. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada pukul 22.06 WIB berhasil mengamankan KS (28), warga Gonting Bulu Desa Sosor Gonting Doloksanggul bersama dua rekannya OPS (24), warga Lumban Baringin Desa Hutaraja Doloksanggul yang juga berperan sebagai pengedar dan AP (20), warga Parbontian Desa Sosor Gonting Doloksanggul di sebuah rumah di Desa Sosor Gonting.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja kering dengan berat bruto 1,68 gram, alat hisap sabu, plastik klip, mancis, serta barang lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu Dari tangan tersangka AP juga ditemukan ganja kering dengan berat bruto 5,43 gram yang baru beberapa saat dibeli dari KS serta satu batang rokok berisi campuran ganja kering seberat 0,46 gram.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Berdasarkan keterangan tersangka OPS, tim kembali mengamankan seorang pelaku lain pada Kamis, 28 Mei 2026 pukul 13.35 WIB berinisial RPP (23), warga Nagatimbul Desa Sirisirisi Kecamatan Doloksanggul yang juga berperan sebagai pengedar.
Dari tersangka RPP, petugas menyita ganja kering dengan berat bruto 72 gram, 30 lembar kertas pembungkus, satu unit timbangan elektrik, serta satu unit telepon seluler. RPP mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Kota Medan.
Saat ini, keenam tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap ke 6 tersangka di jerat dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting, terutama dalam memberikan informasi guna mendukung pengungkapan kasus seperti ini,” tegasnya. ( DNM )
















