Butuh Bantuan & Layanan Hukum Profesional ?

Klik Disini Sekarang : 

⬇️⬇️⬇️

https://lynk.id/dpp_phmi

Klarifikasi Batas Lahan Puskesmas Janji Matogu, Pemkab Toba Tegaskan Acuan Sertifikat BPN

Oplus_16908288

Benhillpos.com | TOBA – Pemerintah Kabupaten Toba menggelar pertemuan untuk mengklarifikasi batas luasan lahan UPT Puskesmas Janji Matogu, Kecamatan Uluan di Ruang Rapat UPT Puskesmas Janji Matogu, Uluan, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Senin (21/9/2026).

Pertemuan dipimpin Sekretaris Camat Uluan, Baginda Manurung. Ia mengatakan klarifikasi dilakukan setelah ditemukan perbedaan antara luasan tanah berdasarkan dokumen penyerahan lahan dengan luasan yang tercantum dalam sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

PPK Puskesmas Janji Matogu, Untung Sirait mengatakan perbedaan tersebut diketahui setelah dilakukan pematokan batas lahan dalam rangka persiapan pembangunan.

“Setelah kami melakukan pematokan, kami menemukan selisih antara luasan tanah di perencanaan dengan sertifikat. Kami memohon agar luasan tanah dapat clean and clear, sehingga tidak ada permasalahan pada saat pelaksanaan nantinya,” ujarnya.

Berdasarkan data penyerahan tanah pada tahun 2005, luas lahan disebut sekitar 2.400 meter persegi. Namun, dalam sertifikat yang diterbitkan BPN, luas lahan tercatat 2.000 meter persegi.

Kabid Aset BPKAD Toba, Andika Napitupulu, menjelaskan perbedaan tersebut perlu disikapi dengan mengacu pada dokumen yang memiliki kekuatan hukum.

“Penyerahan 2.400 meter persegi dengan yang sudah disertifikatkan BPN 2.000 meter persegi itu adalah hal yang berbeda. Kita harus memakai data yang betul-betul sah di sini dari BPN, yaitu 2.000 meter persegi,” katanya.

Ia juga menegaskan Dinas Kesehatan maupun UPT Puskesmas sebagai pengguna barang harus mengetahui asal-usul, batas, serta pengamanan aset yang digunakan. Pengelolaan dan pengamanan aset tersebut juga harus mengacu pada Peraturan Bupati Toba Nomor 22 Tahun 2017.

Sementara itu, Penanggung Jawab Tata Usaha UPT Puskesmas Janji Matogu, Pesta Silaban mengatakan klarifikasi dilakukan seiring rencana pembangunan pagar puskesmas.

“Adanya rencana pembangunan pagar puskesmas. Setelah diukur oleh pemborong, mereka merasa resah melihat status ukuran tanah puskesmas,” ujarnya.

Ia mengatakan dalam pertemuan tersebut telah dilakukan pembahasan bersama pihak desa dan pemerintah kabupaten. Dari hasil pertemuan, disepakati pembangunan pagar tetap dilaksanakan dengan mengacu pada batas lahan yang telah disepakati.

“Dari kegiatan tadi bersama kepala desa dan dari kabupaten sudah terjadi kesepakatan bahwa pembangunan akan tetap dilaksanakan dan semua sudah sepakat, tidak ada masalah untuk proses pembangunan ke depan,” katanya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala UPT Puskesmas Janji Matogu dan sejumlah pihak terkait, termasuk jajaran UPT Puskesmas Janji Matogu, Pemerintah Kecamatan Uluan, serta Pemerintah Kabupaten Toba. ( ** )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!