Kapolres Humbahas Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor

Oplus_16908288

Benhillpos.com | HUMBAHAS – Polres Humbahas melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan SMA Negeri 1 Paranginan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., dalam Press Release yang digelar di Aula D.P. Silitonga Mapolres Humbahas, Sabtu (31/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H., Kanit I Satreskrim Ipda Robert Boang Manalu, S.H., serta sejumlah personel Satreskrim Polres Humbahas.

Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna merah hitam dengan nomor polisi BB 3205 DE, yang terjadi pada Senin, 11 Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Humbahas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JSS (19), warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor milik AS (45), seorang petani warga Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan.

“Terduga pelaku berinisial JSS berhasil diamankan oleh Tim Opsnal di wilayah Balige, Kabupaten Toba, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban,” ungkap Kapolres.

Kapolres menerangkan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika anak korban berangkat menuju SMA Negeri 1 Paranginan pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 07.05 WIB, dengan mengendarai sepeda motor milik orang tuanya.

Setibanya di sekolah, sepeda motor tersebut diparkirkan di pinggir jalan depan sekolah. Namun, ketika hendak pulang sekitar pukul 15.00 WIB, anak korban mendapati kendaraan yang sebelumnya diparkirkan sudah tidak berada di tempat.

Setelah dilakukan pencarian dan sepeda motor tersebut tidak ditemukan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Humbahas melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/76/V/2026/SPKT/Polres Humbang Hasundutan/Polda Sumut, tanggal 25 Mei 2026, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Humbahas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pihak yang diduga bertanggung jawab atas pencurian tersebut.

Upaya penyelidikan membuahkan hasil pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, setelah Tim Opsnal memperoleh informasi yang mengarah kepada JSS sebagai terduga pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan JSS di wilayah Balige, Kabupaten Toba.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban yang diparkirkan di kawasan SMA Negeri 1 Paranginan. Saat ini yang bersangkutan menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKBP Adi Nugroho.

Atas dugaan perbuatannya, JSS dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Humbahas dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan tindak pidana ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres Humbahas berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna memberikan rasa aman serta kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

AKBP Adi Nugroho juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, mengunci stang, serta menggunakan kunci ganda,” pesannya.

Di akhir keterangannya, Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjalin komunikasi dan kerja sama dengan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana diharapkan tidak ragu melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat maupun melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.

“Dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, kami optimistis situasi Kamtibmas di Kabupaten Humbang Hasundutan dapat terus terjaga dengan aman dan kondusif,” pungkas Kapolres. ( DNM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!