Polres Toba Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan di Kosan di Balige 

Oplus_16908288

Benhillpos.com | TOBA – Polres Toba berhasil mengungkap kasus curanmor dan mengamankan satu orang pelaku pencurian dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat

Hal ini disampaikan Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Tob ,sua AKP Desman Manalu, SH, Kasat Lantas Iptu Elon Sitinjak, SH, dan Ps Kasi Humas Ipda Khairuddin Sukriyanto

Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Toba pada Sabtu (31/10/2026)

Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K, mengatakan Kasus ini terungkap berkat laporan dari pelapor benama Ipen Setiawan Zalukhu dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/81/X/2026/SPKT/POLSEK BALIGE/POLRES TOBA POLDA SUMUT, tanggal 13 Oktober 2026

Pelapor Ipen Setiawan Zalukhu (Korban), warga Dusun Desa Banua Sibohou Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara yang berdomisili di Jalan Sibolahotang Desa Sibolahotang SAS Kecamatan Balge Kabupaten Toba,

Korban kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan no pol BB 4577 EL, Wama siver, tahun pembuatan 2024, milk Bangun Parulian yang diketahui terjadi di Jalan Sibolahotang Desa Sibolahotang SAS Kecamatan Balige Kabupaten Toba atau tepatnya di teras rumah kontrakan milk Tulus Siregar, pada hari selasa tanggal 13 Oktober 2026, sekira pukul 14.04 Wib

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Balige melakukan olah TKP, mameriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, dan melakukan penyelidikan di lapangan.

Pada Hari Kamis tanggal 15 Oktober 2026 sekira pukul 13.00 Wib, petugas berhasil mengamankan pelaku pencurian inisial SHP (37) di sebuah Kosan di Kelurahan Pardede Oran, Kecamatan Balige, Kabupaten Tuba

Saat dilakukan Interogasi terhadap pelaku, ia mengakui bahwasanya melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor honda beat dengan no pol BB 4577 El, Wama silver. tahun pembuatan 2024,

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna silver tersebut.

Selanjutnya petugas langsung membawa pelaku menuju Mako Polsek Balige untuk dilakukan Proses lebih lanjut.

Dari hasil interogasi sementara, tersangka melancarkan aksinya dengan modus memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraan sepeda motor milk Bangun Parulian dengan kunci kontak tertinggal di sepeda motor.

Dari penguasaan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat dengan no pol BB 4577 El, Warna silver, tahun 2024, dan 1 (satu) buah kunci kontak

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Melalui kesempatan ini, Kapolres Toba mengatakan pihak Kepolisian Resor Toba mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan yaitu selalu gunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan dan jangan lalai meninggalkan kunci kontak di sepeda motor, Pastikan stang kendaraan terkunci dengan baik sebelum ditinggal, Parkirlah kendaraan di tempat yang aman, terang, dan terjangkau pengawasan atau CCTV dan Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 apabila melihat atau mengalami tindakan mencurigakan. ( DNM )

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!