Benhillpos.com | SOSA, PALAS – Pengedar narkoba berinisial AH (25), Agama Islam warga Desa Mananti Sosa Jae Kecamatan Hutaraja tinggi Kabupaten Padang Lawas diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Sosa saat berada di kebun sawit, di Desa Mananti Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas. Pelaku diringkus saat tengah menunggu pelanggan yang akan membeli sabu, Rabu (1/10/2025) sekira pukul 13.30 Wib siang hari
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto S.I.K, melalui Kapolsek Sosa, AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, saat di Konfirmasi Benhillpos.com lewat telpon selulernya membenarkan penangkapan tersebut
Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggiran sungai Desa Mananti Kecamatan Hutaraja Tinggi sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu
Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto bersama Kanit Reskrim Polsek Sosa Ipda Andika Syahputra, S.H, dan Personil Opsnal Polsek Sosa melaksanakan penyelidikan dengan sasaran seputaran Desa Mananti Kecamatan Hutaraja tinggi.
Kemudian team melihat 1 (satu) orang laki -laki berada dikebun sawit sedang memegang plastik warna hitam diduga sedang menunggu pembeli diduga Narkoba jenis sabu
Meliat gerak gerik mencurigai dari pelaku, team melakukan pengejaran, dan pelaku pun berhasil diamankan
Dari hasil interogasi diketahui berinisial AH serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam berisi jamur yang berisi, 1 (satu) buah dompet hitam, 1 (Satu) buah plastik klip sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 4,57 gram, 1 (Satu) buah plastik klip sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 2,88 gram, dengan Total keseluruhan berat kotor narkotika jenis sabu sabu 7,45 gram
Lalu petugas mengamankan 2 (dua) pack plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan emas elektrik, 2 (dua) buah sekop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah tas pinggang warna abu, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah dompet Levi’s kulit warna coklat, Uang Tunai Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (Satu) Unit Handphone Oppo warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Vivo warna hitam dan 2 (dua) buah korek api gas
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa seluruh barang yang ditemukan adalah miliknya.
Selanjutnya Team Opsnal membawa pelaku berikut barang bukti tersebut ke Polsek Sosa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Usai di lakukan pemeriksaan di Polsek Sosa, pelaku saat ini sudah kita serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas
Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sosa. Hal ini tidak lepas dari dukungan informasi masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya. ( DNM )