PHMI Desak DISPORYATA Depok Jelaskan Ke Publik Terkait 52 Transaksi Dana Hibah Sebesar Rp.15,36 Miliar

Oplus_16908288

Benhillpos.com | Depok, – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tertib administrasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah PHMI mengajukan Permohonan Informasi Publik Nomor 421/DPP/PHMI/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok. Hal itu disampaikan langsung oleh Advokat Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum PHMI pada awak media Rabu (04/11/26).

Permohonan tersebut berkaitan dengan realisasi anggaran belanja hibah Tahun Anggaran 2025 yang berdasarkan dokumen rekapitulasi mencapai Rp15.365.099.800. Namun berdasarklan data yang tercatat dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Nomor: DPA/A. 1 / 2. 19. 2.22.3.26.03.0000/001/2025 realisasi belanja hibah adalah sebesar Rp.17.629.000.000.- dari total belanja sebesar Rp.31.863.243.120.-

Bahwa Pada tahun anggaran tersebut Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Depok adalah Eko Herwiyanto, AP.M.SI, Ujar Advokat Hermanto.

PHMI menilai keterbukaan penggunaan dana hibah tersebut bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan, melainkan bagian dari hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, dan memastikan bahwa setiap rupiah uang publik digunakan sesuai peruntukannya.

PHMI berpandangan bahwa dana hibah yang bersumber dari APBD tetap merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang harus tunduk pada ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua peraturan tersebut menjadi landasan penting dalam tata kelola hibah daerah.

PHMI menegaskan bahwa dokumen pencairan saja belum cukup untuk membuktikan bahwa dana hibah telah digunakan secara benar. Harus ada kesesuaian antara proposal, keputusan penerima, NPHD, realisasi kegiatan, bukti pengeluaran, dan laporan pertanggungjawaban.

Kata hibah tidak boleh dimaknai sebagai pemberian uang yang setelah dicairkan kemudian bebas digunakan tanpa pengawasan, pungkas Advokat Hermanto.

Abdul Fickar Hadjar – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, dalam pemberitaan Poskota, 25 November 2021, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan pandangan bahwa dana hibah yang berasal dari negara apabila disalahgunakan dapat diproses secara hukum pidana.

Ia juga menekankan pentingnya laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah serta pemeriksaan terhadap kesesuaian penggunaan dana dengan peruntukannya.

Pandangan ini relevan untuk menegaskan bahwa penerima hibah tidak dapat mengabaikan kewajiban pertanggungjawaban hanya karena dana telah diterima.

Sebagaimana juga ditegaskan oleh Ridwan Maulana dan Hudi Yusuf dalam jurnal Analisis Yuridis Penyalahgunaan Dana Hibah Daerah dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg) yang diterbitkan pada 2 Mei 2026, kedua penulis membahas praktik pemotongan dana hibah setelah pencairan.

Kajian tersebut menguraikan praktik pemotongan berkisar 30–60 persen dengan dalih biaya pengurusan, serta persoalan pengoordinasian proposal dan lemahnya pengawasan.

Kajian akademik tersebut memberikan gambaran bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap penetapan dan pencairan dana, melainkan harus menjangkau penerima akhir dan penggunaan aktualnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!