Benhillpos.com | SIDIKALANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pemerasan sebesar Rp280 juta yang diduga dilakukan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) terhadap mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Pihak Rutan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Berdasarkan hasil penelusuran serta pemeriksaan administrasi internal, tidak ditemukan adanya interaksi maupun transaksi keuangan sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.
Menurut pihak Rutan, seluruh pelaksanaan tugas, mulai dari pengamanan, pembinaan hingga proses pemindahan warga binaan, selalu mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tindakan dilaksanakan secara profesional tanpa adanya unsur ancaman, tekanan, ataupun permintaan imbalan dalam bentuk apa pun.
Manajemen Rutan Kelas IIB Sidikalang juga menyampaikan keprihatinan atas munculnya pemberitaan yang dinilai belum memenuhi prinsip keberimbangan karena tidak didukung bukti yang sah serta tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan sebelum dipublikasikan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar serta tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang belum terverifikasi. Pihak Rutan juga mengajak seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, mengedepankan verifikasi fakta, serta menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik, Rutan Kelas IIB Sidikalang menegaskan akan terus menjaga integritas institusi serta mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari praktik pungutan liar. Pelayanan kepada warga binaan dan masyarakat terus dijalankan dengan mengusung nilai PRIMA, yaitu Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel.
Rutan Kelas IIB Sidikalang memastikan akan terus membuka ruang komunikasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat sebagai wujud tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi. (JS).














