DAERAH  

Sewakan Mesin Pemanen Padi ke Luar Daerah, Ketua Poktan Marsada Sumbul Dairi Tidak Transparan

Oplus_16908288

Benhillpos.com | DAIRI – Keresahan melanda anggota Kelompok Tani (Poktan) Marsada di Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Pasalnya, bantuan mesin pemanen padi (rice combine harvester) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diduga disewakan secara ilegal ke luar daerah oleh oknum ketua kelompok tanpa transparansi kepada anggota.

Mirisnya, aset yang seharusnya menunjang produktivitas petani lokal tersebut dikabarkan telah berada di Kota Tebing Tinggi selama lebih dari satu tahun.

Selama periode itu pula, keberadaan mesin maupun aliran dana hasil sewanya tidak pernah dibahas dalam rapat internal kelompok.

Salah seorang anggota Poktan Marsada, yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, mengungkapkan bahwa seluruh anggota sama sekali tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Kami tidak tahu alat tersebut disewakan ke luar daerah. Hal ini tidak pernah dibahas dalam rapat kelompok tani,” ujarnya dengan nada kecewa.

Informasi mengenai keberadaan mesin di Tebing Tinggi justru didapatkan anggota dari pihak luar, bukan dari pengurus inti.

“Informasi yang kami dapat, sudah lebih setahun alat itu di Tebing Tinggi dan belum pernah kembali ke kelompok. Kami tidak tahu bagaimana kondisi mesin sekarang, bagaimana sistem sewanya, dan ke mana uang pendapatannya,” tambahnya.

Kondisi ini semakin diperparah dengan adanya hambatan psikologis di kalangan petani. Anggota mengaku segan dan tidak berani mempertanyakan perihal mesin tersebut secara langsung.

Hal ini dikarenakan Ketua Poktan Marsada memiliki hubungan kekerabatan yang dekat dengan pejabat desa setempat.

“Anggota tidak ada yang berani bertanya kepada ketua kelompok, karena dia merupakan adik kandung dari Kepala Desa di sini,” jelas narasumber tersebut.

Menanggapi polemik ini, Mantan Kepala Dinas Pertanian Dairi, Robot Simanullang, memberikan pernyataan tegas. Ia menegaskan bahwa bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) dari Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara memiliki regulasi penggunaan yang mengikat.

BACA JUGA :  Almatzi Bantuan Kasad untuk Penanganan Bencana Sumut Tiba di Pelabuhan Belawan

“Alat itu adalah bantuan resmi. Secara aturan, mesin tersebut tidak diperbolehkan disewakan atau dibawa keluar daerah,” tegas Robot Simanullang.

Sesuai aturan pengelolaan Alsintan, setiap pemanfaatan alat harus diprioritaskan untuk anggota kelompok di wilayah asal. Jika dikomersialkan melalui Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA), hasilnya wajib dilaporkan secara transparan untuk biaya pemeliharaan dan kas kelompok, bukan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.(Js).

keterangan Foto : Ilustrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights