Benhillpos.com | DAIRI – Kasus dugaan pembunuhan terhadap Petrus Brasa di Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, hingga kini masih menjadi tanda tanya besar. Publik menyoroti lambannya penanganan aparat penegak hukum, mengingat sebelumnya Kapolres Dairi sempat menyampaikan janji akan mengungkap kasus tersebut dalam waktu 14 hari.
Namun faktanya, kini sudah 17 hari berlalu, dan perkembangan penanganan perkara belum juga disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sennang Berampu, selalu Sekjen Laskar Merah Putih (LMP) Dairi, dimana dirinya yang mengaku kecewa sekaligus mempertanyakan keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus yang disebut-sebut berkaitan erat dengan peredaran narkoba di wilayah Tanah Pinem.
“Kasus ini semakin rumit karena diduga ada kaitannya dengan peredaran narkoba. Jenazah korban saat ditemukan juga banyak kejanggalan,” ujar Sennang, Sabtu (11/04/2026).
Karena banyaknya kejanggalan yang ditemukan pihak keluarga, akhirnya keluarga memutuskan melakukan otopsi terhadap jenazah Petrus Brasa pada 24 Maret 2026.
Sennang menyebut, hasil otopsi dari ahli forensik kemungkinan besar akan diserahkan kepada penyidik pada Kamis mendatang, 16 April 2026.
“Kalau hasil otopsi itu keluar, seharusnya semakin terang apa sebenarnya yang terjadi,” katanya.
Selain itu, dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam kasus ini juga semakin menguat, berdasarkan keterangan dari sejumlah pihak yang disebut dapat dipercaya.
Tak hanya itu, Sennang juga menyoroti sosok berinisial HT, yang disebut sebagai saksi kunci namun hingga saat ini belum juga diamankan.
“HT belum ditangkap sampai sekarang. Ini jadi pertanyaan besar, apakah sengaja dilindungi atau bahkan sudah dihabisi juga,” ungkapnya.
Menurutnya, keberadaan HT sangat penting untuk membuka tabir kasus tersebut. Bahkan muncul dugaan bahwa jika HT tertangkap, maka ia dapat mengungkap banyak hal yang selama ini diduga ditutupi.
Sennang juga mengkritik minimnya informasi resmi dari pihak kepolisian, khususnya dari Humas Polres Dairi. Ia menilai, sampai saat ini publik tidak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, apakah sudah ada pihak yang ditahan atau belum.
“Humas Polres Dairi tidak pernah merilis perkembangan kasus ini. Kesannya tertutup sekali,” tegasnya.
Dalam proses pengawalan hukum, pihak keluarga korban kini mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Biro Hukum Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Dairi, dengan menunjuk Jetra Bakara, SH dan Irawaty, SH sebagai kuasa hukum.
Karena penanganan kasus dinilai terlalu lambat, jajaran pengurus LMP disebut telah melayangkan surat kepada Kapolres Dairi untuk melakukan audiensi yang dijadwalkan pada Senin, 13 April 2026.
Di sisi lain, desakan juga datang dari keluarga korban. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, istri korban tampak meminta agar aparat penegak hukum serius mengungkap kasus ini dan menghukum pelaku sesuai perbuatannya.
“Kami hanya mau keadilan. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ungkap istri korban dalam video tersebut.
Sennang mengaku pihaknya mulai pesimis terhadap penegakan hukum di Kabupaten Dairi. Ia menyebut, apabila kasus ini terus jalan di tempat, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi.
“Kami akan bawa kasus ini ke Komisi III DPR RI. Supaya jadi atensi nasional, karena penegakan hukum di sini tidak selaras dengan keadilan,” tutupnya. ( JS )
















