Benhillpos.com | Toba – Pelaksanaan konstatering (pencocokan lokasi objek sengketa) oleh Pengadilan Negeri (PN) Balige bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balige di Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Rabu (5/8/2026), berakhir tanpa hasil. Proses tersebut dihentikan setelah mendapat penolakan dari tergugat bersama ratusan warga yang menilai lokasi konstatering tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI.
Tergugat bersama ratusan warga RT 2/RW 1 Kelurahan Parsaoran Ajibata didampingi kuasa hukumnya, Aldo Sirait, SH.,MH tim dari Kantor Hukum M. Aldo Sirait, S.H., M.H. & Partners, menolak pelaksanaan konstatering karena menilai objek yang akan dicocokkan berada di lokasi bernama Sosormanaek, sementara dalam putusan MA disebutkan berada di lokasi Sihusapi.
Di lokasi, Panitera PN Balige Hartini, S.H. membacakan amar putusan Mahkamah Agung sebagai dasar pelaksanaan konstatering. Kegiatan tersebut turut dihadiri kuasa hukum penggugat dan mendapat pengamanan dari personel Polres Toba.
Usai pembacaan putusan, warga bersama pihak tergugat langsung menyampaikan penolakan. Mereka tidak memberikan kesempatan kepada petugas BPN Balige melakukan pengukuran karena beranggapan objek yang akan dikonstatering tidak sesuai dengan putusan pengadilan.
“Konstatering yang dilakukan PN Balige bersama BPN salah alamat, salah objek, dan tidak tepat sasaran,” teriak warga secara bergantian di lokasi.
Warga menegaskan, putusan MA menyebut objek berada di Sihusapi, sedangkan lokasi yang didatangi PN Balige berada di Sosormanaek. Mereka menilai kedua lokasi tersebut berbeda.
Kuasa hukum tergugat, Aldo Sirait, S.H., M.H., juga menyampaikan keberatan kepada Panitera PN Balige. Menurutnya, lokasi yang didatangi merupakan kawasan Sosormanaek, bukan Sihusapi sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
“Karena objek yang disebut dalam putusan berbeda dengan lokasi yang didatangi, kami menilai konstatering ini salah objek,” ujar Aldo Sirait di hadapan panitera, personel kepolisian, kuasa hukum penggugat, dan warga.
Meski mendapat penolakan, Panitera PN Balige tetap membacakan amar putusan MA sebagai bagian dari pelaksanaan tugas. Namun, BPN Balige tidak dapat melanjutkan pengukuran karena situasi di lokasi tidak memungkinkan.
Sekitar pukul 12.00 WIB, rombongan PN Balige dan BPN Balige akhirnya meninggalkan lokasi tanpa melakukan pengukuran.
Sebelumnya, di tengah aksi penolakan warga, pihak PN Balige bersama BPN Balige sempat meninjau lokasi yang oleh warga disebut sebagai kawasan Sihusapi. Lokasi tersebut berada di atas kawasan Sosormanaek yang menjadi tempat awal pembacaan amar putusan.
Salah seorang warga, Meiliner Sihombing (71), mengaku telah menetap di kawasan Sosorbagot sejak 1976. Menurutnya, selama tinggal di wilayah tersebut, lokasi tempat pembacaan konstatering tidak pernah dikenal sebagai Sihusapi.
“Setahu saya sejak tahun 1976, lokasi ini bernama Sosormanaek. Sihusapi berada di bagian atas atau dikenal sebagai Sihusapi Dolok,” ujarnya.
Senada, Ketua RW 2 Kelurahan Parsaoran Ajibata, Guntur Manurung, mengatakan lokasi yang didatangi PN Balige merupakan kawasan Sosormanaek. Ia mengaku memiliki dokumen peninggalan zaman Belanda yang menyebut nama wilayah tersebut sebagai Sosormanaek.
“Dokumen itu masih tersimpan di kantor kelurahan dan menyebut nama wilayah ini adalah Sosormanaek, bukan Sihusapi,” katanya.
Menurut Guntur, penamaan wilayah tersebut juga merupakan kesepakatan para tetua adat sejak dahulu dan hingga kini masih digunakan dalam administrasi pemerintahan.
Lurah Parsaoran Ajibata, Sahat Maruli Tua Sidabutar, S.Sos., juga menyampaikan hal serupa. Berdasarkan data kelurahan dan keterangan para tokoh masyarakat, lokasi tempat pelaksanaan konstatering merupakan Dusun Sosormanaek, sedangkan Sihusapi berada di wilayah yang berbeda.
“Sepengetahuan kami, lokasi ini adalah Sosormanaek. Sementara Sihusapi berada di bagian atas. Karena itu masyarakat mempertanyakan objek yang akan dikonstatering,” ujarnya.
Sahat mengatakan pihak kelurahan telah menunjukkan sejumlah dokumen pendukung kepada Panitera PN Balige sebagai dasar penjelasan mengenai penamaan wilayah tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum termohon eksekusi, Aldo Sirait, menegaskan pihaknya tidak menghalangi proses konstatering. Menurutnya, yang dipersoalkan adalah kepastian mengenai objek yang akan dieksekusi.
“Yang kami minta adalah kepastian hukum. Amar putusan menyebut objek berada di Sihusapi, sementara lokasi yang didatangi adalah Sosormanaek. Hal ini harus diperjelas agar tidak terjadi kekeliruan objek eksekusi,” katanya.
Aldo juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut. Karena itu, pihaknya berharap PN Balige menunggu putusan PK sebelum melanjutkan proses eksekusi.
“Apabila nanti PK ditolak dan kami dinyatakan kalah, kami siap mematuhi putusan pengadilan dan mengosongkan objek sengketa tanpa perlu dilakukan eksekusi paksa,” tegasnya. ( ** )














