Benhillpos.com | Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama polres jajaran mengungkap 23 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam kurun waktu 1×24 jam pada 19 September 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 24 tersangka diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan perkara masing-masing.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut jajaran kepolisian terhadap laporan dan informasi masyarakat.
“Dalam waktu 1×24 jam, Polda Sumatera Utara bersama polres jajaran berhasil mengungkap 23 kasus pencurian dengan mengamankan 24 tersangka,” ujar Ferry di Medan, Minggu.
Ia mengatakan pengungkapan dilakukan melalui serangkaian kegiatan penyelidikan di lapangan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi, pengumpulan informasi, hingga penelusuran keberadaan para pelaku.
Menurut Ferry, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan tindak pidana ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Personel di lapangan terus melakukan penyelidikan terhadap setiap laporan yang diterima. Kami berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan barang berharga serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan.
“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya,” ujar Ferry.
Polda Sumut bersama jajaran, kata dia, akan terus meningkatkan kegiatan preventif maupun penegakan hukum untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Sumatera Utara. ( Red )

















