DAERAH  

Diduga Penyerobotan Tanah, Warga Sidikalang Tempuh Jalur Hukum demi Memperjuangkan Hak Kepemilikan

Oplus_16908288

Benhillpos.com | DAIRI – Harapan untuk memperoleh kepastian hukum akhirnya mengantarkan seorang warga Kabupaten Dairi, Andi Prokeri Ujung, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi. Pada Selasa, 4 Agustus 2026, ia secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang menurutnya telah merugikan hak kepemilikannya.

Laporan tersebut diterima dan diregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/286/VIII/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Bagi Andi Prokeri Ujung, langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.

Lebih dari itu, ia mengaku ingin memperoleh kepastian atas hak yang diyakininya dimiliki secara sah serta berharap setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepada Benhillpos.com, Andi menuturkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika dirinya mengetahui adanya pemasangan plang dan spanduk di atas lahan yang berada di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Menurut pengakuannya, plang yang dipasang memuat tulisan yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik pihak lain. Temuan itu sontak membuat dirinya terkejut dan mempertanyakan dasar hukum pemasangan plang dimaksud.

“Saya langsung mendatangi lokasi dan menanyakan kepada mereka mengapa memasang plang tersebut. Saya merasa keberatan karena tanah itu merupakan tanah yang saya kuasai. Namun persoalan itu tidak menemukan penyelesaian, sehingga saya memilih menempuh jalur hukum agar semuanya menjadi terang dan memiliki kepastian,” ungkap Andi.

Ia menjelaskan bahwa keputusan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Dairi bukan dilandasi keinginan untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.

“Saya percaya setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Karena itu saya berharap kepolisian dapat bekerja secara profesional, objektif, dan mengusut perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang ada,” katanya.

Andi juga berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

“Saya berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Biarlah hukum yang menentukan siapa yang benar berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen STPL yang diterima Benhillpos.com, laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polres Dairi dan selanjutnya akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan yang disampaikan oleh pelapor. Oleh karena itu, seluruh substansi pemberitaan ini masih mengacu pada keterangan pelapor dan dokumen resmi penerimaan laporan kepolisian.

Benhillpos.com senantiasa menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik. Redaksi juga memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi. (JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!