Benhillpos.com | Kabupaten Bekasi – Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) sedang memeriksa tingkat transparansi anggaran pengeluaran barang dan jasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi tahun 2024 yang memiliki anggaran sebesar Rp.712.685.755.708 dengan realisasi mencapai Rp.657.584.395.093, serta tahun 2025 dengan anggaran Rp.524.621.153.952 dan realisasi Rp.460.372.172.774.
Untuk meningkatkan kejelasan, BAKORNAS telah mengirimkan surat PPID dengan nomor 528/DPP/LSM-BAKORNAS/PPID/IX/2026 pada tanggal 28 September 2026. Berdasarkan hukum, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi publik sebagai bagian dari hak konstitusional, sesuai dengan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 4 huruf c Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008, yang menjamin masyarakat berhak mendapatkan informasi agar dapat melakukan pengawasan dan berpartisipasi secara aktif. Pernyataan itu diucapkan langsung oleh Saut Sitorus,CMH.,CLAd, sebagai ketua umum BAKORNAS kepada para wartawan pada tanggal 1 Oktober 2026.
BAKORNAS mengingatkan agar pengadaan barang dan jasa disampaikan serta diumumkan dengan jelas dan transparan. Keterbukaan anggaran dalam pembelian barang dan jasa sangat penting agar dana tidak digunakan untuk tindakan korupsi, kolusi, atau nepotisme.Dengan terbukanya informasi, penggunaan dana publik akan lebih efisien, sehingga masyarakat bisa lebih sejahtera.Selain itu, hal ini juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pemerintahan Kabupaten Bekasi yang bisa dipertanggungjawabkan, kata Saut, seorang aktivis nasional.
Saut juga mengatakan pentingnya melakukan pemeriksaan kembali terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, agar dapat memastikan tidak ada tindakan penyalahgunaan dana, memastikan semua prosedur diikuti dengan tepat, serta mengevaluasi apakah harga yang digunakan masuk akal. Proses ini memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, serta mengecek apakah rencana awal, kontrak, dan hasil yang terjadi selaras satu sama lain.
“Keterbukaan dan akuntabilitas bukanlah sekadar kata-kata. Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi harus berani membuka dan bersikap transparan kepada publik serta masyarakat, agar dapat meyakinkan bahwa tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang tidak sehat,” kata ketua umum BAKORNAS yang biasa disapa Saut.
Kredibilitas Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi sedang diperiksa, apakah mereka berani bersikap terbuka dan jujur mengenai anggaran belanja untuk pengadaan yang totalnya mencapai Rp1.117.956.567.867 tahun 2024 dan 2025. Keterbukaan bukanlah hal yang mengancam, melainkan cara untuk memastikan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi mendapatkan kepercayaan dari masyarakat mengenai penggunaan dana negara, ujar Saut.
Sampai berita ini diterbitkan, BAKORNAS dan tim media masih menunggu pernyataan lebih lanjut dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi terkait anggaran belanja pengadaan senilai Rp1.117.956.567.867 tahun 2024 dan 2025 tersebut. (Red)


















