Bandar dan Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi di Balige, Ratusan Butir Pil Disita

Oplus_16908288

Benhillpos com | TOBA – Kembali Satresnarkoba Polres Toba berhasil menangkap seorang Bandar dan Pengedar Pil Ekstasi di wilayah Kecamatan Balige pada Sabtu (16/5/2026) sekira pukul 03.00 Wib s/d pukul 05.30 Wib

Dua Pelaku yang diamankan masing-masing seorang Bandar Ekstasi berinisial HJS Alias Adek (38) warga Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige dan pengedar berinisial HK (34) warga Jl. Nirwana Huta VII Kel. Purbasari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun

Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos, MH, yang di release Plt Kasi Humas Ipda Khairuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan tim terkait informasi adanya transaksi narkotika jenis ekstasi di wilayah Balige.

Khairuddin mengatakan pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 pukul 03.00 Wib, Tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan tentang jaringan peredaran Narkotika jeis Ekstasi dan berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial HK di pinggir jalan di Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige.

Saat dilakukan pemeriksaan, Tim menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) butir pil warna cokelat lambang Batman diduga Ekstasi, 1 (satu) butir pil berwarna biru lambang Superman, diduga Ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip ukuran sedang,

Kedua butir pil Ekstasi tersebut hendak diantarkan olehm HK kepada orang lain karena merupakan pesanan.

Kemudian pelaku mengaku mendapatkan dan mengambil pil Ekstasi tersebut dari milik seorang Bandar berinisial HJS Alias ADEK yang disimpan di dalam Dispenser air di dalam rumah milik HJS Alias ADEK di Desa Aek Bolon Julu.

Tim juga melakukan pemeriksaan di lokasi kandang babi milik HJS Alias ADEK di Desa Aek Bolon Julu dan ditemukanlah barang bukti berupa sebuah plastik assoy warna hijau.

Dari dalam plastik assoy hijau terdapat, 5 (lima) buah plastik klip ukuran sedang masing-masing berisi Pil, antara lain 156 butir Pil warna coklat lambang Batman diduga Ekstasi, dan 85 butir pil warna biru merk S (Superman) diduga Ekstasi yang disimpan di dalam 1 (satu) botol kaca yang ada tutupnya, 1 (satu) bungkus besar plastik klip yang masih baru berbagai ukuran, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.

HK menerangkan bahwa Pil Ekstasi tersebut adalah milik HJS Alias Adek

Barang bukti yang diamankan dari pelaku HK berupa, 1 (satu) butir pil warna cokelat lambang Batman diduga Ekstasi, dibungkus dengan plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) butir pil berwarna biru lambang Superman, diduga Ekstasi dibungkus dengan plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) unit timbangan elektrik, dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO V2026 warna biru

Selanjutnya Tim melakukan pencarian terhadap seorang Bandar berinisial HJS Alias ADEK.

Akhirnya Tim berhasil mengamankan HJS Alias ADEK di dalam rumah tempat tinggal orangtuanya di Desa Aek Bolon Jae dan ditemukanlah barang bukti ; 1 (satu) unit Handpone merk Infinix warna ungu dan 1 (satu) unit Handpone merk Oppo warna hitam.

Kemudian Tim bergerak menuju rumah Bandar HJS Alias ADEK dan berhasil mengamankan 1 unit Dispenser warna hitam putih merk MIAKO yang merupakan tempat menyimpan pil Ekstasi tersebut, sebelum pil Ekstasi dipindahkan ke kandang babi.

Barang bukti yang diamankan dari seorang Bandar HJS Alias ADEK, yaitu 156 (seratus lima puluh enam) butir Pil warna coklat lambang Batman, diduga Ekstasi, 85 (delapan puluh lima) butir pil warna biru merk S (Superman) diduga Ekstasi, 5 (lima) buah plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) bungkus besar plastik klip yang masih baru berbagai ukuran, 1 (satu) buah botol kaca yang ada tutupnya, 1 (satu) buah plastik assoy warna hijau, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah dispenser minuman merk Miako warna hitam dan putih, 1 (satu) unit Handpone merk Infinix warna ungu, dan 1 (satu) unit Handpone merk Oppo warna hitam

Polisi juga menyita satu unit dispenser merek Miako yang sebelumnya digunakan sebagai tempat penyimpanan pil ekstasi sebelum dipindahkan ke kandang babi.

“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Ipda Khairudin.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Toba mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan serta mengancam keselamatan diri dan keluarga. ( DNM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *