DAERAH  

Bendera Lambang Negara RI Robek Lusuh Dan Kusam Dibiarkan Berkibar

Benhillpos.com | BEKASI – Sangat miris Bendera Merah Putih sebagai Lambang Negara Republik Indonesia dibiarkan Berkibar dihalaman kantor desa dalam keadaan robek, lusuh dan kusam sehingga menjadi sorotan masyarakat Desa Sumbersari

Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup luar biasa disertai dalam berbagai sumber bantuan dari; Dana Desa, Dana Bantuan Provinsi Jawa Barat, belum lagi dibantu dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi, hanya bendera merah putih sebagai lambang negara saja dibiarkan Berkibar dalam keadaan sobek, lusuh dan kusam, artinya seorang pemerintah desa tidak mengerti Undang Undang dan Peraturan tentang lambang negara ini patut dipertanyakan, Selasa (25/03/2024)

Pahlawan tanpa jasa yang berjuang mempertaruhkan jiwa dan raga mengusir dan menumpas para penjajah hanya ingin mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Awak media saat melihat lambang negara Bendera merah putih dalam keadaan robek, kusam dan lusuh di halaman Kantor Desa kami langsung mendatangi Sekretaris Desa di kantor desa, menyampaikan bahwa biarin aja berkibar toh ada gantinya yang baru? Terangnya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi “Rudiansyah” saat dikonfirmasi awak media lewat via telepon selularnya menyampaikan bahwa, sungguh terlalu Pemerintah Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi diduga kuat pelaku pembiaran lambang negara Bendera Merah Putih berkibar dihalaman Kantor Desa Sumbersari dalam keadaan robek, lusuh dan kusam sehingga diduga tidak menghargai dan menghormati pemerintah daerah, pemerintah pusat, memberikan bantuan untuk pembangunan Desa Sumbersari tersebut dan para pejuang yang gugur demi mempertahankan tanah ibu pertiwiti, perlu ada evaluasi kinerja aparatur pemerintahan Desa, evaluasi anggaran dari tahun ketahun apa saja yang dibangunkan oleh Pemerintah Desa Sumbersari, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta turun ke Desa Sumbersari audit semua sumber keuangan serta pembangunannya.

BACA JUGA :  Ribuan Massa di Kabupaten Sampang Gelar Aksi Demo Di Kantor Pemerintahan

Masih lanjut Rudiansyah buka UU pasal 67 huruf b dan pasal 24 huruf C pidana paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta, tegasnya. ( Suryanto )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights