DAERAH  

Camat Pegagan Hilir Tetap Lingga Laporkan Akun Facebook Papy Sianturi ke Polres Dairi, Diduga Hina dan Mengancam

Oplus_16908288

Benhillpos.com | DAIRI – Camat Pegagan Hilir, Tetap Lingga (49), telah melaporkan pemilik akun Facebook Papy Sianturi, yang dikenal dengan nama Tobok Sianturi, ke Polres Dairi.

Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan ancaman yang disebarkan melalui media sosial.

Pelaporan resmi dilakukan pada Kamis (5/3/2026) dan teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/95/III/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, ditandatangani Kepala SPKT, Ipda Ringkon Manik.

Dalam proses pelaporan, Tetap Lingga didampingi sejumlah tokoh marga Lingga yang tergabung dalam PARLABA (Persadaan Lingga Berru Bberena) se-Dunia, termasuk Richard Eddy M. Lingga, Sastra Lingga, Wahidin Lingga, Marjan Lingga, Saor Lingga, dan Saut Lingga.

Menurut Tetap Lingga, peristiwa ini terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, ketika ia berada di rumahnya di Jalan Rangkom, Pegagan Julu I, Kecamatan Sumbul.

Ia mengetahui adanya siaran langsung dari akun Papy Sianturi di Facebook, yang diduga berisi pernyataan menghina dirinya.

Dalam siaran langsung itu, pemilik akun diduga melontarkan kata-kata yang merendahkan dan menghina posisi Tetap Lingga sebagai camat.

Ucapan tersebut berpotensi memengaruhi opini publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dirinya sebagai pejabat pemerintah.

Selain hinaan, siaran langsung itu juga disebut memuat ancaman terkait kegiatan gotong royong yang berlangsung pada 6 Februari 2026 di jalan antara Kantor Camat Pegagan Hilir dan SMKN 1 Pegagan Hilir.

Atas peristiwa tersebut, Tetap Lingga merasa dirugikan dan menilai tindakan itu telah mencemarkan nama baiknya serta mengandung unsur ancaman.

Laporan tersebut diajukan dengan dugaan pelanggaran Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27A, yang mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Tokoh PARLABA, Wahidin Lingga, menegaskan pihaknya mendampingi Tetap Lingga karena prihatin atas video yang diunggah.

“Kami keberatan dengan video tersebut karena menggunakan bahasa yang menghina dan mengancam. Kritik terhadap kinerja camat seharusnya disampaikan secara konstruktif, bukan dengan kata-kata kasar dan ancaman,” ujar Wahidin Lingga.

Sementara itu, tokoh PARLABA Richard Eddy M. Lingga ketika dikonfirmasi hari ini Jumat (06/03/2026) mengatakan, pihaknya telah menginformasikan persoalan ini kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, agar memberikan izin kepada Tetap Lingga untuk menempuh jalur hukum.

Menurut Richard Eddy M. Lingga, langkah hukum ini penting untuk menjaga wibawa Pemerintah Kabupaten Dairi sekaligus menjaga martabat marga Lingga di Pegagan.

Wahidin Lingga, yang juga dikenal sebagai Pengusaha Vina Travel Sidikalang, meminta agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini.

“Kami berharap Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, dapat merespons laporan ini dengan cepat agar pelaku yang sudah beberapa kali tersangkut hukum mendapatkan efek jera. Kami siap mengawal proses hukum hingga tuntas,” tegasnya.

Kasus ini saat ini sedang ditangani Polres Dairi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Js).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *