DAERAH  

Pengusaha BRI Link di Langkat Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Justru Korban

Oplus_16908288

Benhillpos.com | LANGKAT, – Seorang ibu rumah tangga yang juga menjalankan usaha konter pulsa dan agen BRI Link di Dusun V Damar Seratus, Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, harus berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh salah satu pelanggannya sendiri.

Perempuan berinisial SM (36) itu dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2026/POLSEK PKL SUSU/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tertanggal 16 Januari 2026 atas nama pelapor Hermansyah.

Kasus yang kini telah memasuki tahap penyidikan tersebut bermula dari transaksi keuangan yang terjadi pada 26 Desember 2025.

Menurut keterangan SM, sekitar pukul 12.37 WIB ia menerima panggilan telepon dan pesan WhatsApp dari nomor yang dikenalnya sebagai milik Hermansyah. Dalam komunikasi tersebut, Hermansyah menginformasikan telah mengirim dana sebesar Rp25 juta ke rekening milik SM.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 13.39 WIB, SM memberitahukan bahwa dana tersebut dapat dicairkan pada sore hari.

Namun sebelum uang diambil secara tunai, Hermansyah disebut mengirim pesan WhatsApp yang berisi instruksi agar sebagian dana ditransfer ke rekening lain.

Pada pukul 14.18 WIB, Hermansyah meminta SM mentransfer Rp15 juta ke rekening atas nama Christa Nayawati. Permintaan tersebut kemudian dilaksanakan oleh SM yang turut mengirimkan bukti transfer.

Selanjutnya, sekitar pukul 14.28 WIB, Hermansyah kembali mengirim pesan dan meminta transfer sebesar Rp7 juta ke rekening atas nama Fretedi Arza Putra. Permintaan kedua itu juga dilakukan oleh SM dan bukti transfer dikirimkan kepada Hermansyah melalui WhatsApp.

Total dana yang ditransfer atas instruksi tersebut mencapai Rp22 juta, sehingga tersisa Rp3 juta di rekening SM.

Persoalan muncul saat sore harinya Hermansyah bersama istrinya datang ke kios milik SM dan meminta pencairan penuh sebesar Rp25 juta secara tunai. SM menjelaskan bahwa sebagian besar dana telah ditransfer sesuai instruksi yang sebelumnya disampaikan melalui WhatsApp.

Namun, Hermansyah disebut tidak mengakui pernah memberikan perintah transfer tersebut dan akhirnya melaporkan SM ke pihak kepolisian.

Menanggapi laporan itu, Penasehat Hukum SM, Iskandar Malau, SH, membantah keras tuduhan penipuan maupun penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya.

Menurut Iskandar, seluruh transaksi yang dilakukan kliennya berdasarkan perintah langsung dari pelapor melalui pesan WhatsApp yang selama ini digunakan dalam komunikasi dan transaksi keduanya.

“Klien kami tidak pernah menipu ataupun menggelapkan uang milik siapa pun. Seluruh transfer dilakukan atas instruksi yang disampaikan oleh saudara Hermansyah sendiri,” tegas Iskandar kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Ia menilai tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak memiliki dasar yang kuat karena dana tersebut tidak pernah dikuasai ataupun digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Bagaimana mungkin klien kami dituduh menggelapkan uang, sementara uang itu justru ditransfer kepada pihak lain berdasarkan permintaan pelapor sendiri. Tidak ada satu rupiah pun yang dinikmati atau diambil oleh klien kami,” ujarnya.

Iskandar bahkan menduga laporan yang diajukan pelapor mengandung unsur laporan palsu dan meminta penyidik bekerja secara objektif serta profesional dalam mengusut perkara tersebut.

“Kami berharap penyidik tidak hanya berpatokan pada keterangan pelapor. Dalam perkara ini justru klien kami yang merasa dirugikan karena menjalankan instruksi yang diterimanya,” katanya.

Sementara itu, Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu, AIPTU Yudi Sentosa, membenarkan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah naik sidik, tetapi belum ada penetapan tersangka. Saat ini kami masih melengkapi alat bukti. Karena perkara ini berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi digital, prosesnya harus dilakukan secara teliti,” ujar Yudi saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berlangsung dan pihak kepolisian belum mengambil kesimpulan terkait pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (JS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *