Benhillpos.com | TOBA – Sejumlah masyarakat di empat desa di Kecamatan Uluan yang tergabung dalam Koperasi Produsen Pekerja Profesional Nusantara (KPPPN), sampaikan aspirasi dan tuntutan terkait pengelolaan tambang batu di wilayah Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan. Penyampaian aspirasi ini dilakukan dihalaman kantor Bupati Toba, Balige, Senin, 11 Mei 2026 oleh masyarakat dari Desa Sigaol Barat, Sigaol Timur, Sampuara dan Siregar Aek Nalas.
Sebelum ke Kantor Bupati Toba, sejumlah masyarakat di empat desa di Kecamatan Uluan yang tergabung dalam Koperasi Produsen Pekerja Profesional Nusantara (KPPPN), menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba
Ketua Umum Koperasi Produsen Pekerja Profesional Nusantara (KPPPN), Jerman Saoloan S.H., menyampaikan agar warga khususnya di empat desa diberikan ijin untuk melanjutkan kembali kegiatan dan pengelolaan tambang batu secara manual. Hal tersebut disampaikan mengingat banyak masyarakat yang telah lama menggantungkan kehidupannya pada pengelolaan pertambangan batu dan sejalan dengan perintah Presiden pada pidatonya yang menegaskan kebijakan pemerintah untuk melegalkan dan mengatur tambang rakyat melalui mekanisme koperasi guna mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat.
Jerman Saoloan menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk koperasi sebagai wadah resmi masyarakat penambang batu di Siregar Aek Nalas.
“Kami sudah membentuk koperasi penambang batu bernama Koperasi Produsen Pekerja Profesional Nusantara. Ini bentuk keseriusan masyarakat untuk mengikuti aturan dan mendukung legalisasi tambang rakyat,” ujarnya
Dalam orasinya, warga meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan batu. Mereka juga menyinggung amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Selain itu, massa aksi turut mengutip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Jangan sampai kami menjadi pengemis di tanah sendiri. Kami bekerja untuk menyambung hidup dan menyekolahkan anak-anak kami,” ujar salah seorang warga dalam aksi tersebut.
Warga juga mengaku terinspirasi dari pidato Presiden Republik Indonesia terkait legalisasi tambang rakyat berbasis koperasi. Mereka berharap kebijakan serupa dapat diterapkan di Kabupaten Toba.
“Kalau rakyat yang menambang, ya dibentuk koperasi dan dilegalkan. Itu yang kami pahami dari pidato Presiden. Karena itu kami berharap pemerintah daerah mendukung masyarakat kecil,” ucap salah satu peserta aksi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O Sitorus saat berdiskusi bersama pengunjuk rasa menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Toba pada dasarnya akan selalu berusaha meminimalisir persoalan hukum berujung pidana bagi masyarakat penambang. Namun, berdasarkan perkembangan jaman dan regulasi yang tidak bisa lagi sembarangan dalam pengelolaan tambang terlebih lagi bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam urusan pertambangan maka pemerintah kabupaten mengajak masyarakat secara bersama-sama dalam mengusahakan ijin pengelolaan tambang ini.
“Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk mari bersama-sama dalam mengusahakan ijin pengelolaan tambang ini baik itu melalui bentuk koperasi seperti anjuran presiden dalam pidatonya tentang pengelolaan tambang masyarakat. Kami juga ingin memastikan bahwa masyarakat di empat desa ini benar-benar sebagai pengelola tanpa campur tangan pendatang demi keuntungan pihak lain. Kami siap mendampingi bapak ibu baik dalam beraudensi dan berkonsultasi maupun dalam pengajuan karena negara tidak memberikan kewenangan pertambangan kepada pemerintah kabupaten, kewenangan itu diberikan kepada pemerintah provinsi ditingkat daerah dalam hal ini gubernur,” ujar Wabup Audi Murphy
Wabup Audi Murphy dalam kesempatan ini menekankan bahwa pemerintah kabupaten bukan pihak yang memiliki kewenangan pada penertiban izin pertambangan, namun pemkab akan selalu ada dan bersama-sama masyarakat dalam mengajukan usulan dan permohonan terkait penyesuaian tata ruang agar diberikan ruang bagi mata pencaharian pertambangan untuk kemudian kedepannya dapat mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP). ( DNM )
















