DAERAH  

RSUD Sidikalang Tegaskan Penanganan dan Proses Rujukan Pasien Ny. T.B Telah Sesuai Prosedur

Oplus_16908288

Benhillpos.com | Sidikalang – Manajemen RSUD Sidikalang memberikan penjelasan lengkap terkait kronologi penanganan pasien Ny. T.B (78), warga Perik Mbue, Kecamatan Pegagan Hilir, yang meninggal dunia pada Sabtu, 18 Januari 2026, setelah menjalani perawatan medis dan proses rujukan berjenjang.

Pasien pertama kali datang ke IGD RSUD Sidikalang pada 5 Januari 2026 pukul 00.43 WIB dengan keluhan menggigil setelah dibawa pulang dari Medan. Menurut keterangan keluarga, pasien sebelumnya menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit di Medan dan pulang atas permintaan sendiri.

Pasien juga memiliki keluhan ruam kulit terkelupas di seluruh tubuh, bersisik dan kering, yang telah dialami sekitar satu bulan sebelumnya, dengan riwayat penggunaan antibiotik cefadroxil sebelum keluhan muncul.

Di IGD, pasien langsung diperiksa oleh dokter dan perawat, dilakukan pemeriksaan laboratorium, dikonsultasikan ke dokter spesialis penyakit dalam, serta diberikan terapi sesuai kondisi medis.

Pada 6–7 Januari 2026, dokter spesialis penyakit dalam menganjurkan agar pasien dirujuk ke RSUP Haji Adam Malik Medan, namun keluarga masih melakukan pertimbangan.

Kondisi pasien menunjukkan perbaikan pada 8–12 Januari 2026, sehingga pasien diperbolehkan rawat jalan dengan rencana kontrol ulang pada 14 Januari 2026 untuk mempermudah proses rujukan melalui poliklinik. Namun, pasien tidak datang untuk kontrol.

Pada 15 Januari 2026 pukul 06.41 WIB, pasien kembali dibawa ke IGD RSUD Sidikalang dengan keluhan menggigil sejak dua hari sebelumnya, disertai ruam kulit menyeluruh, mual, muntah, dan batuk. Pasien segera mendapatkan oksigen, pemeriksaan lanjutan, konsultasi dokter spesialis penyakit dalam, dan kembali dianjurkan untuk dirujuk ke Medan.

RSUD Sidikalang melakukan upaya rujukan melalui aplikasi SISRUTE ke berbagai rumah sakit rujukan, termasuk RSUP Haji Adam Malik Medan dan beberapa rumah sakit lainnya. Namun, proses rujukan terkendala karena keterbatasan ruang ICU dan ketersediaan tempat, baik melalui jalur BPJS maupun umum. Selama menunggu, pasien tetap mendapatkan perawatan di IGD dan kemudian dirawat di Ruang Dahlia.

Pada 16–17 Januari 2026, kondisi pasien fluktuatif dengan keluhan nyeri perut, mual, dan muntah.

Dokter spesialis penyakit dalam tetap menganjurkan rujukan. Keluarga kemudian mempertimbangkan rujukan secara umum, namun beberapa rumah sakit swasta di Medan meminta uang muka yang masih didiskusikan oleh keluarga.

Pada 18 Januari 2026 pagi, kondisi pasien semakin lemah. Tim medis kembali melakukan konsultasi, memberikan obat tambahan, dan merencanakan pemindahan pasien ke ruang intensif. Namun, sekitar pukul 10.17 WIB, kesadaran pasien menurun drastis.

Dokter IGD dan dokter spesialis penyakit dalam segera melakukan penanganan lanjutan. Pada pukul 11.30 WIB, pasien mengalami perburukan berat dan dilakukan tindakan resusitasi jantung paru oleh tim medis.

Meski telah dilakukan upaya maksimal, pasien tidak menunjukkan respons.
Pada pukul 11.45 WIB, pasien Ny. T.B dinyatakan meninggal dunia oleh dokter IGD, disaksikan keluarga dan petugas medis.

Manajemen RSUD Sidikalang menegaskan bahwa seluruh tindakan medis, perawatan, dan proses rujukan telah dilakukan sesuai standar pelayanan dan prosedur yang berlaku, dengan mengedepankan keselamatan pasien.

Upaya rujukan dilakukan secara berulang melalui sistem resmi, serta selalu dikomunikasikan secara terbuka kepada pihak keluarga.

RSUD Sidikalang juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga pasien dan berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait proses pelayanan dan rujukan pasien. (JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *